Ombudsman Minta Disebut Pejabat Negara, Alasan untuk Perkuat Kinerja
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar dalam RUU ASN perlu ada penyebutan kedudukan pimpinan Ombudsman sebagai pejabat negara.
Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar pimpinannya disebut dengan kedudukan sebagai pejabat negara. Hal tersebut disampaikan dalam RDP dengan Panja RUU ASN.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan, usulan tersebut muncul untuk memperkuat kinerja Ombudsman. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya ke depan.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja seruan dari Deklarasi Pemilu Damai Forum Rektor Indonesia? Deklarasi Pemilu aman dan damai forum rektor Indonesia, Makassar 3 Februari 2024.Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Forum Rektor Indonesia menyerukan:1. Mengajak segenap komponen bangsa untuk sukseskan pemilu 2024 yg aman dan damai.2. Menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang mencederai pesta demokrasi 3. Bersama sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat ganggu jalannya pemilu 20244. Warga negara yang mempunyai hak pilih agar gunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan tidak golput kita harus menghargai perbedaan pilihan setiap orang5. Kampus bukan tempat memecah belah sebaliknya kampus menjaga kondusivitas dan turut memberikan edukasi kepada komponen bangsa demi terciptanya pemilu yang jujur adil, aman dan damai.Makassar 3 Februari 2024. Tertanda Forum Rektor Indonesia
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
Menurut dia, selama ini kerja-kerja Ombudsman kerap terbentur dengan aturan hierarki dan protokoler lembaga. Hal tersebut membuat Ombudsman belum bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.
"Dengan mempertimbangkan bahwa fungsi dan tugas wewenang Ombudsman yang luas belum dapat dimaksimalkan karena selalu terbentur dengan budaya hierarkis birokrasi serta posisi protokoler Ombudsman yang kurang diperhatikan," kata dia saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/6).
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar dalam RUU ASN perlu ada penyebutan kedudukan pimpinan Ombudsman sebagai pejabat negara.
"Bahwa pimpinan Ombudsman perlu dipertimbangkan sebagai representasi pejabat negara yang diberi tanggung jawab menjalankan tugas pokok dan fungsi kelembagaan negara Ombudsman Republik Indonesia," ujar dia.
Diharapkan, penyebutan tersebut dapat dimasukkan dalam perubahan UU ASN. " Jika memungkinkan bisa ditambahkan di dalam pasal 122.
Baca juga:
Dukung KASN, Ombudsman Tekankan Pentingnya Lembaga Pengawas ASN
Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab, Ombudsman Temukan Maladministrasi di SMKN 2 Padang
Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Alih Status Pegawai KPK
Ombudsman Minta MenPAN-RB Penuhi Panggilan untuk Jelaskan Soal TWK Pegawai KPK
Kontroversi TWK, Begini Proses Awal Penyusunannya versi Pimpinan KPK