Ombudsman sebut peserta BPJS ogah bayar iuran usai perawatan medis
Ombudsman sebut peserta BPJS ogah bayar iuran usai perawatan medis. Dadan menyayangkan adanya fakta tersebut. Dia mengatakan sikap peserta seperti itu hanya membebankan anggaran BPJS Kesehatan, sehingga defisit pun tak terelakan lagi.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai defisitnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena minimnya kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya. Hampir sebagian masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan di saat ingin mendapat perawatan medis.
Dadan menyayangkan adanya fakta tersebut. Dia mengatakan sikap peserta seperti itu hanya membebankan anggaran BPJS Kesehatan, sehingga defisit pun tak terelakan lagi.
"Dalam satu pekan aktif (peserta BPJS Kesehatan) langsung jadi beban begitu. Seharusnya itu tidak terjadi, orang secara sukarela masuk BPJS Kesehatan untuk gotong royong maka dari sanalah terakumulasi anggaran untuk saling membiayai yang lain. Bukan masuk (menjadi peserta BPJS Kesehatan) langsung jadi beban," ujar Dadan di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Beban terhadap BPJS Kesehatan semakin menambah saat peserta tidak lagi membayar iuran rutinnya usai mendapat perawatan medis. Hal ini menurutnya merupakan temuan yang sering ditemukan di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, jika BPJS Kesehatan tidak segera melakukan evaluasi justru akan merugikan badan usaha itu sendiri termasuk peserta yang rutin melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Sebab, dengan banyaknya penolakan peserta BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit menimbulkan stigma baru bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak akan mendapat layanan kesehatan secara optimal.
"Harus ada yang dioptimalkan oleh BPJS Kesehatan yaitu kelayakan fasilitas kesehatan yang harus dibangun," ujarnya.