Ombudsman Tegaskan Distribusi MinyaKita di Jateng Berpotensi Maladministrasi
Ombudsman Jawa Tengah menyatakan pendistribusian minyak goreng curah kemasan merek MinyaKita di 35 kabupaten kota telah mengandung unsur potensi maladministrasi. Sebab ada unsur pelanggaran semakin kuat dengan adanya kelangkaan persediaan MinyaKita di semua pasar tradisional terutama di Kota Semarang.
Ombudsman Jawa Tengah menyatakan pendistribusian minyak goreng curah kemasan merek MinyaKita di 35 kabupaten kota telah mengandung unsur potensi maladministrasi. Sebab ada unsur pelanggaran semakin kuat dengan adanya kelangkaan persediaan MinyaKita di semua pasar tradisional terutama di Kota Semarang.
"Berpotensi terjadi maladministrasi, karena pedagang, pengecer maupun masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida di Semarang, Selasa (21/2).
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Dia juga menyayangkan kepolisian daerah (Polda) Jateng yang hanya menegur pemilik toko TJ di Pasar Weleri Kendal, usai ketahuan menyimpan 17,5 ton MinyaKita. Seharusnya atas temuan itu bisa dilakukan tindakan tegas.
"Proses sudah dilakukan oleh Krimsus, tapi tindakan tegas dan nyata itu harus. Krimsus tentu memiliki SOP untuk optimalkan pengawasan," ungkapnya.
Pengawasan yang efektif dari pihak berwenang diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir potensi maladministrasi. Tidak kalah pentingnya adalah pengawasan dari pihak dinas perdagangan.
"Jadi catatan mendasar, penegakan hukum pidana dengan ultimum remidium. Jika bisa dicegah, kita perbaiki jalur distribusinya," ujarnya.
Terkait stok produk MinyaKita, harus disalurkan oleh distributor kepada pedagang pengecer. Namun ketika menerima barangnya, para pedagang maupun pengecer tidak boleh dibebani biaya lain supaya bisa menjual sesuai HET. Dari hasil pantauan di lapangan semua pendistribusian MinyaKita di sejumlah pasar Semarang mengalami kelangkaan.
"Kelangkaan masih di wilayah Semarang. Pasar Peterongan, Karangayu. Jika ada barang, harga jual kebanyakan di atas HET (harga eceran tetap)," jelasnya.
Kelangkaan MinyaKita dipicu adanya jalur distribusi dari hulu ke hilir yang tidak lancar. Dampaknya para pedagang mau tidak mau harus berupaya keras supaya memperoleh pasokan MinyaKita.
"Jalur distribusi tidak lancar. Pedagang harus melakukan extra effort supaya dapat barang MinyaKita," lanjut dia.
Pihaknya mendesak Disperindag Jateng dan masing-masing kabupaten kota untuk mengoptimalkan pengawasan di jalur distribusi. Menurutnya, perlu dilakukan lantaran para aparat penegak hukum telah mendapatkan bukti indikasi tindak pidana terkait distribusi minyak goreng tersebut.
"Proses penegakan hukum harus dioptimalkan. Dan kewajiban pengawasan jalur distribusi ada di dinas. Pekerjaan rumah kita memang di pengawasan yang terintegrasi supaya efektif," tegasnya.
Ke depan dia meminta Polda Jateng dan Disperindag untuk menindak tegas kepada para penimbun Minyakita. Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pada Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengungkapkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
"Ketentuan terhadap tindak pidana penimbunan sudah diatur dalam UU Perdagangan," pungkasnya.
(mdk/cob)