Ombudsman Temukan Lima Masalah Pelaksanaan PPDB
Suaedy menjelaskan pemantauan dan pengawasan tersebut merupakan agenda rutin yang setiap tahun dijalankan, untuk fokus pada pelaksanaan aturan terkait penyelenggaraan PPDB. Agar dapat meninjau apakah kebijakan tersebut tepat sasaran atau tidak.
Ombudsman masih menemukan lima permasalahan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan dari 31 wilayah Kantor Perwakilan Ombudsman yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat penting untuk dilakukan mengingat hasil pemantauan tahun lalu masih banyak ditemukan permasalahan yang harus diperbaiki, serta pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 dilakukan di tengah masa darurat penyebaran Covid-19," ujar Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy pada keterangannya, Selasa (18/8).
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
Suaedy menjelaskan pemantauan dan pengawasan tersebut merupakan agenda rutin yang setiap tahun dijalankan, untuk fokus pada pelaksanaan aturan terkait penyelenggaraan PPDB. Agar dapat meninjau apakah kebijakan tersebut tepat sasaran atau tidak.
"Cara pemantauan secara langsung, melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan UPP Saber Pungli, serta membuka kanal pengaduan PPDB maupun menerima pengaduan langsung dari masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan data pemantauan tersebut, Suaedy memaparkan bahwa penyelenggaraan PPDB sudah mengalami perbaikan walaupun itu masih belum cukup. Karena, secara umum masih terjadi kekisruhan yang disebabkan belum meratanya sarana fasilitas pendidikan, terlebih dengan mulainya pelaksanaan secara online
"Pertama, penyelenggaraan PPDB tahun ini terjadi ketidakcukupan akan akses internet. Sehingga, metode daring tidak memadai. Belum terintegrasinya data termasuk dengan swasta dan Kementerian Agama juga menjadi salah satu temuan di lapangan," ujarnya.
Termasuk, temuan terkait Keterbatasan Daya Tampung dan Fasilitas Pendidikan baik itu pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Suaedy mengungkapkan seharusnya dengan memperhatikan Dapodik tersebut, Pemerintah sudah mempunyai langkah-langkah nyata mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB. Sehingga tidak terdapat siswa yang tidak tertampung pada satuan pendidikan lanjutan.
"Data ini harusnya juga bisa menjadi rujukan dalam melakukan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di daerah blank spot atau remote area," tegas Suaedy.
Temuan kedua yang didapatkan adalah adanya persebaran sekolah yang belum merata. Seperti ditemukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Bali dan daerah lainnya di wilayah perwakilan Ombudsman RI.
"Ketiga, adanya penggunaan Surat Keterangan Domisili yang menggugurkan kewajiban penggunaan Kartu Keluarga. Penggunaan Surat Keterangan Domisili sangat berpotensi terjadi Maladministrasi karena keterangan dalam Surat Keterangan Domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal satu tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan," tuturnya.
Selanjutnya, temuan keempat, pada Pasal 19 Permendikbud PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan seperti pada Kartu Keluarga maupun bukti prestasi. Selain itu, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama.
Terakhir, temuan kelima, terkait polemik zonasi dan zonasi Bina RW pada PPDB Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan terjadi karena jarak rumah yang dekat dengan sekolah namun berbeda RW tidak menjadi prioritas untuk diterima oleh sekolah tersebut.
"Sebaran sekolah yang tidak merata pada setiap RW menyulitkan siswa untuk masuk sekolah negeri. Banyaknya pilihan jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta nyatanya tidak menjadikan alternatif penyelesaian. Melainkan menimbulkan permasalahan baru hingga menyulitkan siswa mengikuti proses PPDB," imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia menyarankan seharusnya Pemerintah DKI Jakarta dalam membuat aturan kebijakan PPDB untuk lebih memperhatikan sarana prasarana yang tersedia pada setiap wilayah.
Sementara secara ringkas, Suaedy menjelaskan Maladministrasi yang ditemukan selama penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 adalah masih kurangnya penerapan protokol pencegahan Covid-19, gangguan sistem PPDB Online serta kesulitan akses internet di beberapa wilayah, yang berawal dari kurangnya sosialisasi terkait Juknis PPDB.
Saran kepada Kementerian
Atas temuan-temuan permasalahan yang ada, Ombudsman mengimbau Kemendikbud untuk menginstruksikan seluruh penyelenggara PPDB di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar menyediakan sarana dan prasarana yang memadai seperti bandwidth server pada website PPDB online, koneksi internet dan ketersediaan aplikasi yang mudah digunakan bagi calon siswa atau orang tua/wali dalam pelaksanaannya, serta bekerja sama dengan lembaga dan kementerian lain.
"Dan juga Menteri Agama melakukan pengkajian ulang mengenai pembiayaan PPDB. Misalnya pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, atau pungutan seragam dan atau buku yang dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB dan sumbangan lainnya," imbaunya.
"Sedangkan untuk Kementerian Dalam Negeri disarankan untuk memudahkan dalam verifikasi berkas administrasi kependudukan. Terutama dalam rangka pengecekan waktu penerbitan Kartu Keluarga agar tidak rentan pemalsuan dokumen serta melakukan beberapa pengaturan terkait PPDB," tambahnya.