Ombudsman Temukan Minimnya Minyak Goreng HET di Pasar dan Ritel Tradisional
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di Pasar Tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp14.500–48.000 per liter.
Ombudsman RI menemukan tingkat kepatuhan relatif rendah terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan ritel tradisional. Hanya 12,82 % pasar tradisional dan 10,19% ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET.
Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi. Hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85% dan ritel modern sebesar 57,14%.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang membuat nasi minyak mirip dengan kuliner Timur Tengah? Sekilas, makanan ini mirip sekali dengan hidangan kuliner ala Timur Tengah.Hidangan ini biasa dijumpai di meja makan saat pesta pernikahan, syukuran, Idulfitri, Iduladha, dan acara besar lainnya.Makanan ini berupa nasi yang dimasak menggunakan minyak samin bersama dengan rempah-rempah.
-
Kenapa kita harus menghindari memanaskan ulang minyak goreng? Minyak goreng yang digunakan berulang kali dapat menimbulkan risiko pembentukan aldehida, senyawa yang dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker dan penyakit degeneratif.
-
Kenapa bakwan sering menyerap minyak? Jika api kurang besar, bakwan akan menyerap minyak lebih banyak karena panas yang dihasilkan tidak mencukupi secara optimal.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di Pasar Tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp14.500–48.000 per liter. Harga tertinggi MGS kemasan premium di Pasar Tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB.
“Namun demikian, terdapat kasus di beberapa titik sampel yang menjual harga MGS kemasan premium sesuai HET di Pasar Tradisional, yaitu di Pasar Teluk Kering Kota Batam, Pasar Karang Anom Klaten Jawa Tengah, Pasar Mukti Harjo Kidul Kota Semarang dan di Pasar Hamadi Jayapura,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/2).
Dia menambahkan, dari hasil pemantauan di Pasar Modern, sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah. Dalam pemantauan serentak ini, Ombudsman menemukan adanya praktik bundling yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut. Hal ini terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara.
Selain itu, Ombudsman menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah hingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel. Sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Di sisi lain, Ombudsman menemukan adanya praktik penyusupan kuota minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET.
Hal ini terjadi pada sampel pemantauan di Provinsi Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
Melihat kondisi masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Yeka mengimbau agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat.
“Dengan melihat situasi yang ada, kami berharap Kemendag dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam rangka mengumpulkan informasi terkait persoalan minyak goreng, Ombudsman akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk berdiskusi pada Jumat 25 Februari. Rencananya Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan berdiskusi untuk merespons dampak kebijakan HET minyak goreng terhadap para pengusaha kelapa sawit.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih menyampaikan, praktik bundling pembelian minyak goreng merupakan salah satu pelanggaran dalam persaingan usaha.
“Untuk itu, mohon nanti kami dapat berkolaborasi dan berbagi data dengan Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi DIY dan Maluku Utara, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia mengatakan, KPPU sangat terbuka dengan adanya kolaborasi dengan Ombudsman RI terkait persoalan kelangkaan minyak goreng HET ini.
(mdk/fik)