Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senjata Api
Temuan Ombudsman, ada tiga potensi maladministrasi dalam perizinan dan pengawasan senjata api. Pertama dalam hal perpanjangan perizinan. Kedua pembayaran izin kepemilikan senjata api. Ketiga, penarikan senjata api.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi pada perizinan dan pengawasan penggunaan senjata api non organik untuk kepentingan bela diri masyarakat sipil. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala membeberkan, setidaknya ada tiga potensi maladministrasi dalam perizinan dan pengawasan senjata api.
Pertama, dalam proses perpanjangan perizinan senjata api bagi masyarakat sipil. Pihak kepolisian tak memberlakukan tes ulang kepada pemohon. Dalam tahap perpanjangan, pihak kepolisian hanya mengecek kondisi fisik dan pembaharuan buku kepemilikan senjata api.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana Jenderal Sayidiman menghadapi kenyataan pencopotan jabatannya? Meski, Sayidiman legowo dalam menghadapi kenyataan itu.
-
Kenapa Semuel Abrijani Pangerapan mundur dari jabatan Dirjen APTIKA? Hokky Situngkir menggantikan posisi Semuel Abrijani Pangerapan yang mundur lantaran adanya peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
"Seharusnya dilakukan kembali tes menembak, tes psikologi, seperti persyaratan awal. Hal itu kami rasa penting karena orang harus sehat secara psikologis dan jasmani," ujar Adrianus di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Kedua, potensi maladministrasi terlihat dalam tahap pembayaran izin kepemilikan senjata api. "Karena pembayaran ini dibayar secara tunai. Bisa terjadi ada petugas yang meminta (pembayaran) lebih," kata dia.
Ketiga, tahap penarikan senjata api. Adrianus mengatakan, tak semua kantor kepolisian memiliki gudang senjata api yang berhasil ditarik dari pemilik sebelumnya.
"Dalam hal ini tidak semua Polda memiliki gudang yang representatif dalam penyimpanan tersebut, bedasarkan pengumpulan data hanya Polda Metro Jaya yang memiliki cukup besar dan aman. Polda lain malah dijadikan satu dengan yang lain-lain," kata dia.
Adrianus mendorong Kemenko Polhukam dan DPR untuk melakukan finalisasi draf rancangan UU senjata api. Bahkan, Adrianus meminta RUU senjata api diperbaharui.
"Mengingat peraturan yang ada sekarang sudah usang, tahun 1951, dan 1936, jadi sudah zaman baheula," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Ombudsman Selidiki Dugaan Maladministrasi Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Anies Minta Ombudsman Buktikan Temuan Premanisme di Tanah Abang
Ombudsman Duga Ada Peran Preman Dalam Kericuhan Penertiban PKL di Tanah Abang
Ombudsman Aceh Nilai Perpres Jaminan Kesehatan Diskriminatif
Ombudsman: Temuan Malaadministrasi Kasus Novel Baswedan Sudah Ditangani Polri