Ombudsman terima aduan soal pembuatan SIM, Polres Mataram terbanyak
Pungli dan praktik percaloan serta perilaku petugas yang kurang baik mendominasi laporan.
Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil investigasinya terkait maladministasi pelayanan serta pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan banyak pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman terkait pembuatan SIM.
"Investigasi atas perkara ini juga lantaran banyaknya aduan dari masyarakat kepada Ombudsman RI," ujar Adrianus dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, (24/5).
Adrianus menyebutkan sedikitnya ada lima maladministrasi yang ditemukan terkait pembuatan SIM di beberapa polres maupun gerai SIM keliling yang diadakan pada 2015 lalu. Di antaranya Polresta Padang, Palangkaraya, Samarinda, Manado, dan Kupang,
"Ada banyak temuan yang kita dapatkan dan dari berbagai kategori. Ringkasan datanya pun bahkan kami tambah dari tahun 2015 hingga Mei 2016 di Satpas Daan Mogot, Polres Depok, dan Polresta Bekasi," imbuhnya.
Dia melanjutkan temuan maladministrasi yang terjadi dibagi berdasarkan beberapa kategori yakni seperti penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang atau pungli dan praktik percaloan serta perilaku petugas yang kurang baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
"Hingga kini pelayanan Satpas masih di zona kuning 56,99 persen dan zona merah di 7,53 persen. Jadi jika ketersediaan loket mungkin semuanya lengkap, tetapi semakin ke bawah ketersediaan dan pelayanan bagi pengguna kebutuhan khusus sepertinya belum ada. Artinya, masih di beberapa tempat yang bentuk pelayanannya baik dan masuk zona hijau kepatuhan berkisar 35,48 persen," papar Adrianus.
"Jadi memang perlu ada upaya-upaya peningkatan, supaya tidak ada rapor merahnya," sambungnya.
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi, Ombudsman menemukan satu Polres yang mendapat aduan terbanyak dan berada di zona merah yakni Polres Mataram. Hal ini lantaran banyak masyarakat yang mengadu pelayanan SIM di Polres Mataram banyak terjadi penyimpangan prosedur dan bertindak tidak layak atau tidak patut.
Adrianus berharap, dengan adanya laporan temuan pelanggaran maladministrasi dalam proses pembuatan SIM kepada Korps Lalu Lintas Polri, dapat memperbaiki pola penerbitan SIM.
"Karena kita ingin mendorong agar apa yang dijanjikan oleh Kapolri untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan menjadi kenyataan. Jadi ini ada value yang akan meningkat dari sebuah komitmen menjadi realita," tandasnya.
-
Siapa yang mengajukan konsep baru ujian praktik SIM? Ide konsep ini berasal dari Polres Bantul.
-
Kapan uji coba aturan baru pembuatan SIM dimulai? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Siapa yang mengapresiasi perubahan kebijakan ujian SIM? Perubahan kebijakan ujian pembuatan SIM ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Kenapa Komisi III DPR RI mengapresiasi perubahan ujian praktik SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal." "Kalau yang jalur S saya pikir merupakan kondisi yang kerap dihadapi pengguna jalan saat bernanuver menghindari obstacle, jadi masih make sense lah,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (3/8).
-
Apa usulan Benny K. Harman mengenai perpanjangan SIM? Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menyinggung soal pelayanan perpanjang SIM. Menurutnya, tidak perlu ada perpanjang SIM 5 tahun sekali Benny mengusulkan, cabut perpanjang SIM. Lebih baik diberikan masa aktif SIM untuk seumur hidup.
Baca juga:
Pelayanan Kejagung dinilai publik buruk, Ombudsman temui Jaksa Agung
Pembubaran acara Hari Pers, Kompol Sigit dilaporkan ke Ombudsman
Ini daftar Polisi yang dilaporkan Novel Baswedan ke Ombudsman
Polri sebut ikut campur Ombudsman ganggu bidikan dua kasus besar