Orang Tua Bocah Korban Penganiayaan di Lumajang Jalani Pemeriksaan Psikologi
Polres Lumajang tengah memeriksa istri tersangka atas keterlibatan dugaan penganiayaan terhadap WS (6).
Usai menetapkan A (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, polisi kini meminta keterangan D (30). Keduanya merupakan suami dan istri sekaligus orang tua kandung korban.
Polres Lumajang tengah memeriksa istri tersangka atas keterlibatan dugaan penganiayaan terhadap WS (6). Polisi menemukan bukti foto dalam ponsel D, kondisi korban pascapenganiayaan.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
Atas temuan bukti tersebut, polisi akan membawa tersangka beserta istrinya ke Surabaya guna pemeriksaan kesehatan mental pasutri tersebut.
"Kalau masalah keterlibatan ibu korban, kami masih melakukan pendalaman. Rencana kami, hari Kamis (15/12) tersangka dan istri akan kami bawa ke Surabaya untuk diperiksa secara psikologi dan didalami lebih lanjut," jelas Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat dikonfirmasi pada Selasa (13/12).
Sementara itu, kondisi korban hingga saat ini tengah dalam penanganan rumah sakit setempat dan biaya pengobatan bakal ditanggung pemerintah setempat.
Sementara Rizki Miranda, Petugas Penanganan Kasus Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lumajang menyampaikan sejauh ini kondisi kesehatan korban berangsur membaik. Meski demikian, proses terapi dengan pendampingan psikolog untuk menghilangkan trauma.
"Secara psikologi kita masih belum bisa nge-treat anaknya, karena secara fisik sedang tidak baik. Sementara, asesmen psikologi bisa dilakukan ketika si anak dalam konsisi fisik sehat dan baik," ujar Rizki.
Sebelumnya, diketahui bocah 6 tahun berinisial WS mengalami luka bakar dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Luka tersebut diketahui akibat dianiaya oleh orang tuanya sendiri lantaran kenakalan korban.
Akibatnya, punggung dan dada kiri bocah tersebut mengalami luka bakar dan ada beberapa luka lebam di bagian kepala.
Polisi juga telah menetapkan ayah korban sebagai tersangka lantaran melanggar UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/ray)