Orang tua siswa yang polisikan guru di Sinjai ogah cabut laporan
Kasus itu bermula saat orang tua murid tak terima anaknya rambutnya digunting.
Arifin (51), orang tua Sa (16), salah seorang siswa kelas I di SMA Negeri 2, Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulsel, ngotot proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya tetap berlanjut. Dia menolak diajak berdamai, tidak bersedia mencabut laporan ke Polsek Sinjai Selatan sehingga guru Mubasysyir pun yang sebagai terlapor itu malam ini adalah malam kelima mendekam di sel tahanan Polsek Sinjai Selatan, sekitar 200 kilometer dari Makassar.
Arifin menjelaskan kronologis kejadian yang diketahuinya. Anaknya bernama Sa berusaha menepis tangan guru Mubasysyir yang menarik kerah baju Sa saat hendak menggunting rambut Sa. Saat itulah Sa terkena gunting di dua tangannya yakni tangan kiri dan kanan hingga mengeluarkan darah.
Sa lalu dibawa ke puskesmas terdekat, ada dua jahitan pada luka di tangan kiri sementara luka di tangan kanan tidak perlu jahitan. Kejadiannya Sabtu (4/6) pagi.
Sejak pagi itu hingga siang hari guru-guru tidak ada yang menanyakan kondisi Sa apalagi untuk sengaja menjenguk. Olehnya saat sore harinya Arifin berinisiatif melaporkan ke polisi. Sementara Sa sendiri sejak kejadian hingga Kamis hari ini belum pernah masuk sekolah.
"Memang kepala sekolah tempat Sa sekolah pernah datang ke rumah bahkan mertua guru itu juga datang mengupayakan damai. Tapi saya bilang, biarlah proses hukum berjalan karena sudah terlanjur dilaporkan," kata Arifin yang dikonfirmasi via ponselnya, Kamis, (9/6).
Sebelumnya, Mubasysyir, guru Pendidikan Jasmani di SMA Negeri 2, Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan ditahan polisi dalam kasus penganiayaan terhadap peserta didik. Sudah empat hari, atau sejak Senin (6/6), guru berusia 28 tahun ini ditahan di Mapolsek Sinjai Selatan.
Kapolsek Sinjai AKP Laode Idris yang dikonfirmasi menolak Mubasysyir disebut ditahan, melainkan status diamankan saja meski pihaknya telah menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
Mubasysyir dijadikan tersangka setelah Arifin, (51), orang tua dari Sa (16) siswa SMA Negeri 2 Sinjai Selatan, melaporkannya ke polisi gara-gara kasus rambut.
Laode Idris menjelaskan, kejadiannya berawal saat Sa masuk ke ruang guru untuk menanyakan nilainya dan di situ ada guru Mubasysyir. Guru ini melihat rambut siswa Sa dengan potongan jabrik atau gaya punk. Serta merta guru Mubasysyir menarik tangan Sa keluar ruangan dan menyuruhkan jongkok untuk digunting rambutnya. Tapi siswa Sa menampik sehingga tangannya terkena gunting. Kejadian ini berlangsung Sabtu (4/6) pagi.
"Siswa ini keluarkan kata guru bodoh sehingga guru Mubasysyir layangkan tendangan ke betis siswa Sa," urai AKP Laode Idris, Kamis (9/6).
Saat ini, kasus ini dalam proses damai yang difasilitasi kepala desa setempat.
"Saat ini kita masih menunggu keputusannya, diharap tidak lama-lama," kata AKP Laode Idris.
Sementara, Andi Ahmad, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sinjai yang juga dikonfirmasi menjelaskan, rambut siswa Sa sebenarnya tidak panjang tetapi awut-awutan tidak rapi. Hal ini melanggar tata tertib sekolah dan sudah berkali-kali ditegur tapi tidak digubris.
"Siswa Sa menolak rambutnya digunting, dia tepis tangan guru Mubasyayir sehingga tangannya terkena gunting. Lukanya hanya segores tapi memang keluarkan darah," kata Andi Ahmad.
Andi menambahkan, dirinya sudah berusaha menemui orang tua siswa itu dibantu organisasi Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sinjai, namun yang bersangkutan tetap bertahan agar kasusnya lanjut proses hukum sehingga guru Mubasysyir saat ini masih ditahan.
Baca juga:
Gara-gara mencukur rambut murid, guru di Sinjai dipolisikan
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Kapan guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah.
-
Di mana guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas.