Organda Makassar minta pemerintah tegakkan revisi Permenhub No 26
Zaenal mengatakan, tidak akan ada gesekan antara angkutan konvensional dan daring jika pemerintah tetap konsisten dengan aturan tersebut. Walaupun, dia mengungkapkan, masih ada kekurangan dari aturan tersebut.
Pemerintah baru saja menerbitkan revisi Permenhub No 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi. Ketua Organda Makassar Zaenal Abidin menyambut baik dengan adanya penyesuaian aturan tersebut.
Zaenal mengatakan, tidak akan ada gesekan antara angkutan konvensional dan daring jika pemerintah tetap konsisten dengan aturan tersebut. Walaupun, dia mengungkapkan, masih ada kekurangan dari aturan tersebut.
"Bagi pengusaha angkutan konvensional, hasil revisi Permenhub No 26 ini sangat memuaskan meski masih ada yang perlu ditambahkan yakni soal aturan sanksi. Kalau pemerintah serius tegakkan aturan ini maka tidak akan ada lagi gesekan antara keduanya, dari pihak angkutan konvensional dan angkutan daring atau online itu," katanya di Makassar, Senin (23/10).
Dia mengharapkan, pemerintah konsisten dengan menerapkan argo meter di kendaraan angkutan online sebagaimana yang ada di taksi konvensional. Kemudian, Zaenal menegaskan, aplikator dilarang membuat bonus di bawah tarif ambang bawah, penentuan quota kendaraan angkutan online yang beroperasi di daerah diberikan ke gubernur masing-masing daerah sesuai hasil kajian.
"Kendaraan di luar domisili Sulsel tidak berhak beraktivitas sebagai angkutan online di wilayah Sulsel. Misalnya kendaraan dari Bandung, itu bayar pajaknya di Bandung tapi bawa kemacetan dan kotoran udara di Makassar," jelasnya.
Selain itu, Zaenal juga menyoroti adanya aturan terkait rekruitmen pengendara. Dia mengimbau agar aplikator yang melakukan rekrutmen dan kendaraan online wajib memasang stiker di depan, belakang serta sisi kiri dan kanan kendaraannya atas nama perusahaan. Serta pengemudi atau driver wajib memiliki SIM Umum A atau SIM Umum B1.
"Kalau Permenhub No 26 ini betul-betul dijalankan oleh pemerintah, bukan hanya pihak angkutan konvensional yang berterima kasih tapi juga mereka yang di angkutan online. Lantaran saat ini sudah banyak diantara driver angkutan online yang menikung, bikin ulah yang merugikan perusahaan. Dan juga banyaknya perekruitan driver membuat jumlahnya semakin banyak sehingga berpotensi terjadi konflik di antara mereka sendiri karena rebutan konsumen atau penumpang," tutup Zaenal.