Organisasi pers di Aceh protes wartawan dijadikan saksi korupsi
Mereka menilai pemanggilan wartawan yang meliput itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Sejumlah organisasi pers yang ada di Aceh protes terhadap rencana pemanggilan dua wartawan yang secara tidak sengaja meliput aksi pelemparan uang Rp 10 juta dalam ruangan Kepala Syahbandar Meulaboh, Yorialdi Irianto yang terjadi 14 Mei 2014 lalu oleh seorang pengusaha PT. Buana Putra Lestari, Iswandi sebagai saksi.
Yorialdi Irianto berencana ingin melaporkan pengusaha bongkar muat tersebut dengan kasus pencemaran nama baik. Dia beranggapan, bukti video serta kliping Koran bisa dijadikan alat bukti dugaan pencemaran nama baik. Sehingga polisi di Polres Aceh Barat berencana memeriksa saksi yaitu dua orang wartawan yang tengah meliput pada saat kejadian itu.
Rencana tersebut mendapat respon dari sejumlah organisasi pers yang ada di Aceh. Di antaranya protes dating dari PWI, AJI Banda Aceh, IJTI dan PFI serta semua wartawan yang ada di Banda Aceh.
Mereka menilai pemanggilan wartawan yang meliput itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 merupakan langkah yang tidak tepat. Pekerjaan media itu sebagai alat pengontrol public menjadi aneh ketika dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap dan korupsi tersebut.
"Kita telah surati Kapolres Aceh Barat menceritakan tentang tugas-tugas wartawan saat bertugas di lapangan serta ada aturan yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik," kata Ketua IJTI Aceh, Didik Ardiansyah, didampingi Ketua Siwo PWI, Imran Joni, Ketua Aji Banda Aceh, Maimun Saleh dan Ketua PFI Aceh Ampelsa, kemarin, Kamis (22/5).
Harusnya, kata Didik Ardiansyah, pihak kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam perkara menjadikan saksi wartawan. Polisi harus terlebih dahulu mengajukan surat ke Dewan Pers sebelum pengusutan atau pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan MoU antar Dewan Pers, Kejagung dan Kapolri pada tahun 2009 lalu.
"Jadi nantinya Dewan Pers yang menilai apakah layak atau tidak ini dilanjutkan dijadikan saksi atau tersangka, baru polisi boleh melanjutkan pemeriksaannya," tegasnya.
Sementara itu saat dilakukan konfirmasi pada Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rifai akan mempertimbangkan surat permintaan tersebut. Saat ini ia mengaku sedang berkoordinasi dengan pimpinannya terkait dengan kasus tersebut yang dijadikan saksi dua orang wartawan.
"Saya memang jadi bingung kalau kedua saksi dari wartawan itu tidak diperiksa, karena akan kurang kelengkapan berkas untuk diajukan ke Jaksa dan Jaksa bisa saja menolak saat kami limpahkan untuk P-21, karena kedua wartawan itu memang berada di TKP," jelas Faisal Rifai.