Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, KLHK: Daripada Setiap Hari Nyari Proposal
Siti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, KLHK: Daripada Setiap Hari Nyari Proposal
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memastikan, izin organisasi masyarakat atau ormas berlatar keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Dia meyakini, izin penambangan akan dilakukan ormas keagamaan melalui divisi keorganisasian mereka yang memiliki keahalian di bidang tambang.
Artinya, saat ormas keagamaan diberi izin mengelola maka tetap dilakukan profesional.
"Ormas keagamaan itu pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Jadi tetap profesional," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6).
Siti meyakini, ormas keagamaan yang nantinya mengelola pertambangan akan mempunyai sumber pendanaan baru, Ketimbang cara konvensional dengan membuat proposal yang kerap dikirimian ke pelbagai instansi untuk memberikan sumbang dana.
"(Jadi) daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, minta, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," saran Siti.
Meski sudah mendapat restu dari Jokowi, Siti tetap menjamin ormas keagamaan yang dibolehkan memperoleh izin tambang harus yang selektif.
Artinya, jika mereka tidak memiliki sayap organisasi profesional di bidangnya maka tidak diizinkan.
Selain itu, proses mereka mendapatkan izin akan sama halnya kelompok lain yang juga mengajukan permohonan kepada pemerintah.
"Enggak (langsung dikasih izin), makanya lihat dari dasarnya," Siti menandasi.
Hubungan Tambang dan Kementerian LHK
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaan (LHK) memiliki hubungan yang erat dengan pertambangan.
Hal ini mengingat banyaknya dampak pertambangan terhadap lingkungan, seperti peningkatan erosi dan run-off dan terganggunya daerah tangkapan air (watershed area).
Sebab, para penambang akan melakukan pada deforestasi untuk kepentingan pertambangannya. Sehingga, Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh mereka para penambang pada kawasan hutan yang terganggu (on-site).
Selain itu, mereka jug diwajibkan melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) melalui kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang berada di luar areal (off-site).