Otto tutup pembacaan duplik: Bebaskan Jessica
Otto tutup pembacaan duplik: Bebaskan Jessica. Sidang kasus kematian I Wayan Mirna Salihin telah memasuki masa pembacaan duplik. Untuk membebaskan terdakwa Jessica dari tuduhan JPU, tim pembela membagi simpulan yakni aspek analisis, hukum dan motif.
Sidang kasus kematian I Wayan Mirna Salihin telah memasuki masa pembacaan duplik. Untuk membebaskan terdakwa Jessica dari tuduhan JPU, tim pembela membagi simpulan yakni aspek analisis, hukum dan motif.
Pertama, pada aspek analisis tim pembela terdakwa Jessica berkesimpulan bahwa tidak ada racun sianida yang ada di dalam tubuh Mirna. Sebab pemeriksaan terhadap tubuh Mirna dilakukan setelah Mirna dinyatakan meninggal setelah 70 menit.
"Ketika diperiksa setelah 70 menit dinyatakan tewas, tidak ditemukan kandungan sianida di dalam tubuh korban. Yang menyatakan sianida tidak ada di dalam lambung Mirna adalah Labfor Polri," kata ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
Berdasarkan hasil Labkrim Polri memang ditemukan sianida di dalam kopi. Tetapi tidak ditemukan racun sianida dalam jenazah Mirna. Karenanya pihaknya berkesimpulan ada seseorang yang memasukan sianida ke dalam Es Vietnam Kopi setelah Mirna kolaps.
"Pertanyaan ini hanya dijawab Robertson (ahli toksikologi pihak Jessica). Kita tidak bisa mengabaikan ada sianida di dalam kopi dan kita juga tidak bisa mengabaikan tidak ada sianida di dalam lambung mirna. Kalau ada sianida sebelum diminum pasti ada sianida di tubuh korban," ungkap Otto.
Pada analisis 0,2 miligram kandungan sianida di dalam lambung Mirna, pihaknya meyakini sianida itu merupakan reaksi kimia dari proses postmortem.
"Adapun setelah 3 hari kemudian, ditumukan 0,2 miligram. Para ahli mengatakan itu bukan berasal dari mulut, karena pastilah pertama kali diperiksa ada di lambung Mirna. Peristiwa pasca kematian postmortem process karena sudah masuk embalming sehingga terjadi pembusukan atau mungkin karena makanan atau sianida alami," tutur Otto.
Kemudian tak dilakukannya proses autopsi keseluruhan pada Mirna menjadi hal yang sempat diperdebatkan. Padahal proses autopsi, menjadi hal yang esensial untuk mengungkap kematian Mirna. Sayangnya pihak keluarga tidak menghendaki dilakukannya secara keseluruhan.
"Harus dipastikan dengan cara autopsi. Semua ahli mengatakan, baik yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum dan kepolisian juga mengatakan 'no autopsi, no crime'. Karena autopsi adalah satu-satunya alat yang bisa digunakan untuk mengetahui penyebab matinya korban," terang Otto.
Analisis terakhir yakni tidak adanya hasil visum yang menyebutkan analisis mengenai penyebab kematian korban Mirna. Karenanya penyebab kematian Mirna menjadi tidak jelas.
"Maka setelah Labkrim keluar, mereka (kepolisian) harus memberikan hasil visum et repertum. Tapi sampai sekarang, tidak pernah menjalankan kewajibannya. Hasil Labkrim pun tidak pernah dibaca, dianalisa sehingga kematian korban jadi menggantung," ujar Otto.
Kedua, pada sudut pandang hukum. Berdasarkan pasal 184 KUHP, Otto mengatakan ada lima alat bukti yang harus dipenuhi untuk dapat mendakwa seseorang. Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Namun dalam kasus ini Otto yakin tidak ada satu syarat apapun yang bisa secara sah mendakwa kliennya itu.
"Dari lima alat bukti, tak satupun yang dipenuhi," ucap Otto.
Ketiga, dilihat dari motif yang melatarbelakangi adanya pembunuhan berencana. Namun lagi-lagi tim pembela pun tidak melihat adanya motif dalam kasus ini. Pasalnya terdakwa Jessica tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkannya itu.
"Terdakwa jelas tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada motif, didukung oleh kesaksian Natalia (ahli psikologi) yang menyatakan hubungan terdakwa dengan Mirna baik-baik saja," tuturnya.
Sementara tentang adanya 17 pegawai Cafe Olivier yang sempat dihadirkan dalam persidangan, Otto menilai tidak ada satupun yang melihat bahwa Jessica menuangkan sianida ke dalam Es Vietnam Kopi.
"Tidak seorang saksi pun melihat terdakwa menggeser gelas dan memegang sedotan, walaupun ada sidik jari. Karena tidak ada bukti langsung, maka unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi," tegas Otto.
Untuk itu, pihaknya menginginkan agar terdakwa Jessica bebas dari segala tuntutan yang diajukan oleh JPU. Tak lupa Otto pun memohon agar majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya.
"Izinkan kami memohon atas nama terdakwa. Agar Yang Mulia bisa menimbang dengan baik untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. Dia (Jessica) tidak bersalah," kata Otto merendah.
Tak hanya kepada majelis hakim, Otto juga berharap Presiden Joko Widodo memanfaatkan kasus ini untuk menunjukkan reformasi penegakan hukum di Indonesia.
"Pak Presiden, kami mohon juga untuk mengusulkan, jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi hukum. Agar untuk tidak mencari siapa pihak yang bersalah. Mari kita perbaiki apa yang kurang dan tidak sempurna," kata Otto mengakhiri.
Baca juga:
Otto bantah kematian Mirna sama seperti kasusnya Munir
Otto bela Jessica: Saya rela dihukum mati
Hakim ke Jessica: Apakah Anda gengsi atau malu tak mau menyesali?
Otto sempat ragu jadi pengacara Jessica
Jessica: Saya tak setuju Arief & Hanie bawa Mirna ke RS
-
Kapan Jessica Mila mulai berakting? Tahun 2002 menjadi awal dari karier aktingnya ketika ia membintangi sinetron CINTA SMU, walaupun pada saat itu usianya baru 10 tahun.
-
Kapan Jessica Wongso terlihat gembira bersama Otto Hasibuan? Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira. Yakup pun ikut tersenyum menyaksikan momen tersebut.
-
Siapa yang setia menemani Jessica Wongso ketika dijemput di Lapas Pondok Bambu? Momen Suami dan Mertua Jessica Mila setia Menjemput Jessica Wongso Setelah Bebas Bersyarat, Mendampingi Sejak Awal Kasus Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Kapan Jessica Mila hamil? Momen romantis Jessica Mila dan Yakub Hasibuan ini terekam sekitar satu minggu yang lalu, di saat itu, menantu dari Otto Hasibuan ini sedang hamil.
-
Kapan pembuluh darah Jessica Mila pecah? Meskipun pernah mengalami pecahnya pembuluh darah sebelumnya, kali ini adalah pertama kalinya terjadi pada mata Jessica Mila.
-
Siapa yang mendampingi Jessica Wongso saat bebas bersyarat? Melalui foto ini, terlihat tim kuasa hukum Otto Hasibuan mendampingi Jessica Wongso yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga dapat remisi hukuman dan dinyatakan Bebas Bersyarat.