Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Adalah Pegawai Kontrak DPR
Keterangan itu muncul dalam situs resmi SIPP PN Tangerang yang dilihat merdeka.com pada Senin (13/12). "Satu lembar Asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi.
Nama Ovelina Pratiwi muncul di persidangan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida. Olivelina diketahui telah membantu ketiganya meninggalkan Wisma Atlet saat menjalani karantina Covid-19 setibanya dari perjalanan luar negeri.
Keterangan itu muncul dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang yang dilihat merdeka.com pada Senin (13/12).
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Apa yang dibagikan Rachel Vennya di media sosial? Rachel membagikan momen saat menghadiri acara kelulusan Xabiru dari TK.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan di media sosial? Baru-baru ini, Rachel Vennya membagikan walk in closet gambaran kehidupan mewahnya.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Siapa yang memiliki kasur yang mirip dengan milik Rachel Vennya? Ternyata, kasur yang disebut-sebut sebagai kembaran dengan yang dimiliki oleh Nagita Slavina ini memiliki harga yang sangat mahal, senilai KPR.
-
Apa yang dilakukan Rachel Vennya di Norwegia? Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim, sedang menikmati liburan di Norwegia. Mereka sangat menikmati bermain salju!
Dalam situs itu termuat penjelasan Ovelina adalah pegawai di bagian acara Setjen DPR RI. Hal ini terlihat dari barang bukti yang dimiliki.
"Satu lembar Asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi," demikian dikutip merdeka.com.
Tak hanya itu, dalam situs itu dituliskan berbagai barang bukti yang menunjukan Olivelina merupakan pegawai DPR RI. Berikut beberapa barang bukti yang menunjukan Olivelina pegawai DPR RI.
"Satu lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi. Delapan lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021. a.n. Ovelina Pratiwi,"
"Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021,"
Atas bukti yang dimiliki. Hakim memutuskan kalau Olivelina bersalah karena memberi bantuan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Covid-19.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan," ujar keputusan hakim.
Ovelina Sudah Dinonaktifkan
Sekretariat Jenderal DPR RI menanggapi soal munculnya nama Ovelina dalam kasus Rachel Vennya. Ovelina dipastikan telah dinonaktifkan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan, Ovelina merupakan pegawai kontrak Setjen DPR RI.
"Penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan," ujar Indra saat dikonfirmasi, Senin (13/12).
Indra menjelaskan, status Ovelina merupakan seorang pegawai kontrak yang diperbantukan menjadi protokol Bandara. Dalam putusan pengadilan, disebutkan Ovelina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.
"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara," ujarnya.
Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina. Indra menegaskan, tindakannya tidak ada kaitan dengan kedinasan, murni tanggung jawab pribadi.
"Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas. Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," ujar Indra.
(mdk/lia)