Pabrik rumahan miras oplosan beromzet Rp 1,5 miliar digerebek polisi
Polisi menemukan 297 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek, 64 minuman bersoda, serta beberapa miras oplosan.
Polisi grebek pabrik minuman keras oplosan beromzet Rp 1,5 miliar per bulan milik Yuli yang terletak di tengah perkampungan RT 04 RW 09 Tidar Krajan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Jawa Tengah.
"Polisi berhasil menemukan bukti-bukti berupa miras (minuman keras) oplosan di rumah itu, disembunyikan secara rapat dalam salah satu ruangan di rumah itu. Petugas dengan jeli akhirnya berhasil menemukannya," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto di Mapolres, Selasa (9/2).
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kapan Tyas Mirasih terlihat seperti ratu dengan mahkotanya? Tyas terlihat seperti seorang ratu dengan mahkotanya yang merupakan karya dari desainer Rinaldy Yunardi, lho.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Tyas Mirasih? Dengan kehadiran anggota keluarga yang besar dan orang-orang terdekatnya, acara pengajian pra nikah ini semakin istimewa dengan hiasan bunga yang seluruhnya berwarna putih.
-
Apa yang membuat Mira Hayati dijuluki sebagai "Ratu Emas"? Mira dikenal sebagai "Ratu Emas" karena sering mengenakan perhiasan emas, bahkan tas dari emas.
-
Apa yang dibeli Mira Hayati dari Rizky Billar? Mira Hayati, yang sering dipanggil Ratu Emas, baru-baru ini membeli mobil mewah yang dimiliki oleh Rizky Billar.
Edi memaparkan di rumah yang dijadikan tempat produksi miras oplosan tersebut, polisi menemukan sekitar 297 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek, dan 64 botol minuman bersoda, serta beberapa botol lainnya yang sudah dioplos.
"Polisi juga menemukan ratusan tutup botol, puluhan lembar kertas sebagai label minuman beralkohol, dan beberapa lainnya berupa peralatan untuk mengoplos minuman," terang Edi.
Dari keterangan tersangka, masih kata Edi, minuman beralkohol oplosan dijual secara eceran dengan harga bervariasi, antara Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu per botol.
"Omzet usaha tersebut sekitar Rp 1,5 miliar per bulan, dengan perkiraan usahanya telah berlangsung bertahun-tahun," bebernya.
Lebih jauh Edi menuturkan, pihaknya masih terus melanjutkan penanganan kasus tersebut, termasuk berupaya mengetahui ada atau tidaknya aparat keamanan yang menjadi beking.
"Kalau ada yang bekingi, oknum polisi maupun satuan lain, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan," tandasnya, seperti dilansir Antara.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 142 jo 91 Ayat 1, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Ayat 1 jo 8 Ayat 1 Huruf a dan e, UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(mdk/cob)