Pada Ahli, Kubu Sambo Pertanyakan Justice Collaborator untuk Tersangka Pembunuhan
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali mengatakan, sepengetahuannya, hanya tersangka tindak pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual yang boleh diberikan status justice collaborator. Bukan untuk tersangka pembunuhan.
Kubu Ferdy Sambo kembali mempersoalkan pemberian Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku kepada Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengajuan JC pada Bharada E diberikan LPSK karena dianggap memenuhi syarat.
Di persidangan kali ini, kubu Sambo sempat bertanya pada ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan atau A de Charge.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
"Nah pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 (Pembunuhan Berencana) atau Pasal 338 (Pembunuhan) (KUHP)?" tanya Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Mahrus menjelaskan jika Pasal 28 Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerangkan justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk beberapa jenis pidana.
"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus.
Sepengetahuannya, hanya tersangka tindak pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual yang boleh diberikan status justice collaborator. Bukan untuk tersangka pembunuhan.
"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.
Ragukan JC
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah juga sempat meragukan status justice collaborator (JC) yang disandang Richard Eliezer alias Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keraguannya itu muncul dari keterangan Bharada E yang tidak konsisten. Padahal syarat sebagai JC salah satunya harus memberikan keterangan yang konsisten.
"Makanya tadi kami ingatkan bahwa seorang justice collaborator itu keterangannya harus jujur, dan harus konsisten untuk semua tingkat pemeriksaan," kata Febri setelah mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Febri menjelaskan, keterangan Bharada E seharusnya tidak boleh berubah dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan, seperti halnya soal BAP pada 5 Agustus 2022.
"Jadi tidak bisa hanya di keterangan persidangan saja atau salah satu pemeriksaan saja. Itu poin yang paling penting dan saksi JC itu tidak boleh bohong, itu kunci sebagai JC," ujar Febri.
Sementara itu di dalam persidangan, kata Febri, pihaknya menemukan banyak keterangan Bharada E yang tidak konsisten antara yang disampaikan kepada penyidik dengan keterangan di sidang.
"Pantaskan seorang saksi yang pernah berbohong, pernah menyampaikan keterangan berulang kali yang tidak konsisten, menjadi justice collaborator? Itu poin krusial yang saya pikir kalau kita betul-betul ingin mencari keadilan yang sesungguhnya dan kebenaran materil maka harus digali lebih jauh apakah saksi itu bicara benar atau bicara bohong," pungkasnya.
Baca juga:
VIDEO: Kumpulan Tudingan Sambo ke Penyidik, Tak Mau Istri & Anak Buah Jadi Tersangkan
VIDEO: [Full] TERUNGKAP! Tangis Putri karena Takut & Dipaksa Sambo Akui Pelecehan
VIDEO: Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo Sebut Habib Rizieq di Sidang
Doa Ferdy Sambo untuk Mereka yang Tak Percaya Putri Candrawathi Korban Pemerkosaan
Tak Ada Bukti Visum Pelecehan Putri, Ahli: Tidak Menghilangkan Adanya Kejahatan
Kubu Ferdy Sambo Harap Keterangan Dua Ahli Membuka Perkara Brigadir J Lebih Terang