Pakai ijazah palsu saat pemilihan, kades di Rejang Lebong dipenjara
Pakai ijazah palsu saat pemilihan, kades di Rejang Lebong dipenjara. Pengusutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut setelah adanya pengaduan dari masyarakat setempat pada akhir 2017. Salah seorang lawan politik SE dalam pilkades Turan Baru melaporkan ke Polres Rejang Lebong atas dugaan penggunaan ijazah.
Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menahan kepala desa di daerah itu yang diduga menggunakan ijazah palsu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengatakan SE, Kades Turan Baru , Kecamatan Curup Selatan, yang terpilih dalam pilkades serentak pada pertengahan 2017 lalu ditahan usai jadi tersangka.
"Oknum kades ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, yang bersangkutan ini ditahan atas tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu," kata Chusnul Qomar, seperti dilansir Antara, Kamis (25/1).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana Ganjar Pranowo memberikan pernyataan larangan menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
Pengusutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut setelah adanya pengaduan dari masyarakat setempat pada akhir 2017. Salah seorang lawan politik SE dalam pilkades Turan Baru melaporkan ke Polres Rejang Lebong atas dugaan penggunaan ijazah oleh SE.
Laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas penyidik, dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ini diketahui bahwa kedua ijazah yang digunakan SE baik ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SD maupun ijazah SMP yang digunakannya adalah palsu.
Ijazah itu merupakan milik salah seorang warga Desa Turan Baru yang kemudian dipalsukan dengan cara scaning dan seterusnya diganti nama dirinya. Akan tetapi nomor ijazah yang dipakai ini setelah diperiksa bukan atas nama yang bersangkutan.
"Tersangka SE sendiri saat diperiksa petugas penyidik Polres Rejang Lebong telah mengakui jika ijazah yang dipakainya itu adalah palsu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Darmansyah saat dihubungi dirinya mengaku belum penahanan Kades Turan Baru tersebut, kendati dirinya sudah mendapat informasi penggunaan ijazah palsu oleh oknum kades itu.
Untuk itu pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari Polres Rejang Lebong, setelah itu pihaknya akan mengambil langkah-langkah tertentu sehingga jabatan Kepala Desa Turan Baru tidak boleh kosong dengan menunjuk pelaksana tugas kepala desa.
Baca juga:
Pembuat ijazah palsu ditangkap polisi di Bogor
Polisi amankan sindikat pemalsu ijazah di Cilacap
Kasus ijazah palsu, ketua lembaga pendidikan di Samarinda ditangkap
Ingin jadi polisi, peserta seleksi calon bintara palsukan ijazah
JPU ajukan kasasi kasus ijazah palsu wakil ketua DPRD Sidoarjo