Pakai Visa Turis, WN China Jualan Obat Kuat di Makassar Dideportasi
Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya mendeportasi Zhang Hecheng (55), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sebelumnya dipenjara tujuh bulan dalam kasus penjualan obat kuat serta melanggar visa kunjungan.
Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya mendeportasi Zhang Hecheng (55), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sebelumnya dipenjara tujuh bulan dalam kasus penjualan obat kuat serta melanggar visa kunjungan.
"Kita pulangkan setelah diproses hukum enam bulan di Lapas Makassar. Yang bersangkutan melanggar izin penjualan obat-obatan serta menyalahgunakan visa kunjungan sosial budaya dan wisata, namun berkegiatan menjual obat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Makassar Andi Pallawarukka, saat rilis di kantornya, Makassar, Senin (6/5) seperti dikutip Antara.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Zhang Hecheng telah melanggar pidana Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksinya adalah dideportasi hari ini dikawal staf seksi intelejen dan penindakan Imigrasi Makassar untuk diserahkan ke Pemerintah China.
Selain itu, yang bersangkutan diketahui sudah dua minggu melakukan penjualan seperti obat kuat, suplemen dan berbagai jenis kepada masyarakat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Zhan tertangkap oleh tim Pengawasan Orang Asing (Pora) setelah mendapat informasi dari petugas kepolisian Kabupaten Sinjai yang mencurigai WNA melakukan kegiatan perdagangan tanpa dokumen pendukung dan melanggar izin tinggal.
"Dia mengaku baru pertama kali berjualan di Sinjai, tapi di tempat lain sudah lama berjualan. Ini kasus pertama ditemukan petugas imigrasi," ujar Pallawarukka.
Meski demikian tidak semua obat yang dijual tidak semua berasal dari China, ada juga obat yang dibeli di Sulsel untuk dipasarkan pelaku kepada masyarakat.
Mengenai hukuman pidana yang sudah dijalani Zhan, yakni enam bulan, karena tidak mampu membayar denda Rp200 juta yang dijatuhkan hakim, akhirnya ditambah satu bulan dan total dijalani selama tujuh bulan penjara.
"Paspor yang digunakan pelaku sudah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sinjai sesuai perintah pengadilan dan namanya dimasukan dalam daftar hitam. Yang bersangkutan sebelumnya ditahan di kantor Imigrasi Makassar untuk pengurusan dokumen hingga rampung lalu dideportasi," tambahnya.
Baca juga:
Tak Punya Paspor, 4 WNA China Diamankan saat akan Nikahi Warga Tasikmalaya
9 WNA Dideportasi dari Bali, Satu Orang Diduga Lakukan Prostitusi
Imigrasi Deportasi WN Papua Nugini dan Malaysia dari Makassar
Imigrasi Timika Papua Deportasi 12 WNA Penambang Emas Ilegal
20 WNA Dideportasi Usai Terlibat Praktik Pijat Ilegal di Palembang
288 Warga Negara Bangladesh Dideportasi dari Sumut