Pakar hukum diminta ikut 'pelototi' pembahasan revisi UU KUHP di DPR
"Apa kabar revisinya KUHP? Ini harus ada ujungnya karena berbicara bagaimana membangun hukum di negeri ini," ujar Ismak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. Pembahasan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum menemukan hasil.
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Mukammad Ismak menyayangkan molornya revisi UU KUHP dan KUHAP. Pembahasan ini dirasa penting karena berkaitan langsung dengan pedoman penegakan hukum di Negeri ini.
"Apa kabar revisinya KUHP? Ini harus ada ujungnya karena berbicara bagaimana membangun hukum di negeri ini," ujar Ismak dalam rilisnya kepada merdeka.com, Sabtu (31/7).
Ismak mengajak, seluruh praktisi hukum, pakar hukum menyoroti berlangsungnya pembahasan revisi KUHP dan KUHAP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Tidak terkecuali alumni hukum Unhas harus bisa berperan dalam mewarnai dinamika hukum nasional. Kepakaran yang dimiliki haruslah bisa menjadi sarana untuk berkontribusi aktif dalam membangun bangsa dan kehidupan sosial. Mengkaji kebijakan negara dan mengawal setiap regulasi yang lahir di negeri ini.
"Kebijakan negara, khususnya yang bersentuhan dengan hukum harus jadi perhatian. Kedisiplinan hukum, dan tumpang tindihnya hukum juga perlu dikaji, dan diberi solusi," kata dia.
Alumni Unhas menggelar rapat kerja untuk merumuskan sejumlah program dan rekomendasi untuk pemerintah di Hotel Radtop and Convention Center Jakarta.
Selain tentang isu KUHP, juga dibahas sejumlah masalah strategis nasional di antaranya tentang penerapan UU Pendidikan Tinggi yang memungkinkan pihak kampus mengeluarkan sertifikat profesi.
Ketua Panitia, Siking Suriyadi mengatakan, acara rapat kerja yang melahirkan sejumlah rekomendasi tersebut diawali dengan halal bihalal dan pengkuhan pengurus IKA FH Unhas se Jabodetabek.
"Ini langkah awal untuk ikut terlibat dalam membantu pemerintah membangun kehidupan masyarakat yang tertib hukum," tegasnya.