Pakar hukum pidana: Tidak ada unsur pornografi dalam kasus Ongen
"Kalaupun masuk penghinaan, ini sudah digugurkan oleh MK."
Kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret Yulian Paonganan alias Ongen masih terus bergulir. Ongen dijerat pelanggaran UU ITE lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun twitternya.
Terkait hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Mudzakkir menyayangkan sikap polisi yang tetap melanjutkan kasus Yulian Paonganan ke pengadilan lantaran masuk ke dalam ranah penghinaan bukan pornografi atau ITE.
"Tidak ada unsur pornografinya dalam foto dan hashtag tersebut. Kalaupun masuk penghinaan, ini sudah digugurkan oleh MK," ujar Mudzakkir dalam keterangannya, Sabtu (16/4).
Mudzakkir menuding polisi hanya membuang-buang tenaga dalam penahanan Ongen. "Sebaiknya polisi urus penjahat-penjahat saja, jangan menghukum orang karena alasan tidak tepat. Ini jelas buang-buang energi," tegasnya.
Terkait dengan foto Nikita Mirzani bersama Jokowi, Muzakir menilai tidak ada alasan kuat foto itu dijadikan dasar untuk memenjarkan orang, karena sudah tersebar sebelumnya. Harusnya kata dia, orang yang mengunggah pertama juga ditangkap. "Foto itu kan sudah tersebar, tangkap juga dong yang menyebarkan pertamanya. Ini aneh, dibilang menebar kebencian darimana menebarnya. Ini kan soal merasa terhina saja, seolah-olah Jokowi dekat dengan Nikita yang konotasinya negatif di masyarakat," tegasnya.
Jika foto tersebut dinilai porno, Mudzakkir mencontohkan banyak media yang memuat foto-foto vulgar. Bahkan, Nikita sendiri memakai pakaian yang tidak sopan ke Pengadilan, tapi tidak ditangkap. "Masa negara kalah sama Nikita. Ini sama aja menaikan harga Nikita, senang dia digituin," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap pemilik akun twitter @ypaonganan yakni Yulius Paonganan. Kasubdit Cyber Kombes Rachmad Wibowo membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul," singkat Rachmad saat dihubungi melalui pesat singkat oleh merdeka.com.
Atas perbuatannya, Yulius disangkakan telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huf a dan e uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, Yulius juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eloktronik dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 6 miliar.