Pakar jelaskan makna 'pembekuan' JAD yang dipakai hakim
"JAD ini tidak pernah terbentuk, gimana dibubarkan?"
Direktur Pelaksana Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti menjelaskan cara pandang redaksional hakim soal penggunaan kata 'pembekuan' bukan pembubaran terkait organisasi Jemaah Anshor Daulah (JAD). Menurut Adhe, pembekuan dipakai dikarenakan JAD tidak pernah terbentuk secara resmi dan tak memiliki badan hukum.
"JAD ini tidak pernah terbentuk, gimana dibubarkan? Kalau ormas mungkin dibubarin krn ada badan hukumnya. Karenanya, terminologi dipakai hakim adalah dibekukan," kata Adhe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
Selain JAD, sesuai dengan keputusan hakim korporasi atau organisasi-organisasi lain terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) juga dinyatakan sebagai korporasi terlarang.
Makna pembekuan, lanjut Adhe, menyatakan kelompok atau korporasi, atau organisasi serupa disebut tidak boleh beraktivitas artinya sudah selesai.
"Jadi ingat di belakang (hakim) juga disebutkan bahwa dilarang organisasi terafiliasi dengan ISIS, DAESH, ISIL, dan IS, itu pelarangan," jelas Adhe.
Oleh karena itu, putusan hakim tersebut, Adhe menilai penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menyisir para anggota kelompok terafiliasi dan menghadirkan mereka di persidangan.
"Jadi nanti putusan ini menjadi dasar penangkapan mereka, lalu tantangan berikutnya adalah membuktikan mereka adalah bagian dari organisasi itu, jadi saya yakin polisi sudah tahu itu (para anggota terafiliasi) dan menjadi sesuatu yang terbuka dan penyidik punya info valid data orang terlibat, terkait ISIS bisa menjadi alat bukti di persidangan," Adhe menambahkan.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Brimob kawal ketat Zainal Anshori usai sidang pembubaran JAD
Jamaah Anshor Daulah (JAD) divonis sebagai kelompok terlarang dan dibekukan
Reaksi Zainal Anshari usai dengar putusan hakim bubarkan JAD
Hari ini sidang vonis kelompok JAD diputuskan, bakal dibekukan?
Pembelaan JAD: rekrut anggota buat ke Suriah bukan tebar teror di Indonesia
Jaksa tuntut dibekukan, JAD akan ajukan pleidoi