Pakar tata negara prediksi Novanto bisa menang lagi di praperadilan
Margarito menjelaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR, memang harus mengantongi izin Presiden. Margarito menjelaskan pihak KPK juga tidak tepat untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Alasannya, Novanto belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis dipanggil sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto. Margarito menjelaskan kepada penyidik KPK soal aturan pemeriksaan anggota DPR.
"Seputar prosedur pemeriksaan anggota DPR," kata Margarito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
Margarito menjelaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR, memang harus mengantongi izin Presiden. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD30. "Harus seperti itu. Suka tidak suka ya begitu," kata Margarito.
Tidak hanya itu, Margarito menjelaskan pihak KPK juga tidak tepat untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Alasannya, Novanto belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka.
"Menurut saya tidak cukup. Karena sejauh ini saya tidak tahu dia pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Karena dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara MK mewajibkan untuk diperiksa sebagai calon tersangka," tambah Margarito.
Margarito menjelaskan, dalam putusan MK Nomor 21 tahun 2014 tertulis, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dia harus diperiksa terlebih dahulu. Kemudian untuk diperiksa sebagai calon tersangka, KPK harus izin Presiden untuk memeriksa.
Langkah KPK ini bisa jadi celah bagi Novanto untuk kembali lolos dalam praperadilan yang rencananya digelar Kamis (30/11).
"Iya. Kemungkinan akan lolos (praperadilan)," ungkap Margarito.
Dia menjelaskan keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK berdasarkan permintaan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Margarito menjelaskan, Minggu (26/11) malam Yunadi menghubunginya untuk hadir di KPK.
"Kalau untuk surat pemanggilan dari KPK itu saya terima sekitar Jumat," ungkap Margarito.
(mdk/noe)