Palak urus KTP, calo dan pegawai Disdukcapil Indragiri ditangkap
Palak urus KTP, calo dan pegawai Disdukcapil Indragiri ditangkap.Enam orang diciduk dengan barang bukti berupa uang Rp 225.000.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Indragiri Hilir melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam calo dalam pembuatan Dokumen Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Indragiri Hilir, jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.
"Para pelaku yang terdiri dari 4 orang pria dan 2 perempuan tersebut, memilik peran berbeda. AS (30), A (49), keduanya tukang ojek dan MA (30 ) security dari dinas tersebut adalah calo atau penghubung. Sedangkan dua perempuan LS (23) dan EM (34) serta pria inisial S (38 tahun) ketiganya pegawai honor di kantor itu," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung kepada merdeka.com, Jumat (10/3).
-
Kapan Sagil lahir? Mengutip Instagram @majeliskopi, Sabtu (11/5), Sagil diketahui kelahiran Desa Belui pada 7 Juni 2012 lalu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
Dari tangan mereka, Tim Saber Pungli menyita barang bukti berupa uang Rp 225.000 dengan rincian disita dari AS sebesar Rp 150.000 dan dari LS sebesar Rp 50.000, serta dari EM sebesar Rp 25.000. Penangkapan ini atas informasi masyarakat, tentang adanya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan KK dan KTP.
Dari pengakuan AS, uang sebesar Rp 150.000 merupakan imbalan karena membantu pengurusan pembuatan KK di Disdukcapil. Menurut AS, pengurusan pembuatan KK tersebut diserahkan kepada LS karyawati honorer di Disdukcapil dengan menyerahkan uang sebesar Rp 50.000, setiap kali pembuatan KK.
"Saat ini keenam pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Saya imbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pegawai dalam kepengurusan KTP dan KK," ucap Dolifar.
(mdk/noe)