Palsukan dokumen, pengacara di Sukoharjo terancam 6 tahun bui
"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya, telah memalsukan foto copy berkas tersebut," kata Iptu Fran.
Rosanto, seorang pengacara di Sukoharjo, Jawa Tengah, harus mendekam di sel tahanan Polres setempat. Ia diduga telah melakukan pemalsuan berita acara pengangkatan praktik seorang advokat. Polisi telah menangkap dan menjebloskan oknum pengacara tersebut ke sel tahanan.
Jika terbukti melakukan perbuatan curang tersebut, Rosanto terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, sesuai pasal 263 tentang pemalsuan surat.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu Fran Dalanta Kembaren, mengatakan kasus tersebut terungkap saat tersangka sedang mendampingi dua kliennya, yakni SK dan BA. Saat itu ia akan menyerahkan fotocopy berkas sumpah pengangkatan praktik advokat kepada polisi.
Namun setelah diperiksa oleh penyidik, terdapat kejanggalan. Setelah diteliti memang bukan miliknya sendiri.
"Seorang pengacara sebelum berpraktik itu harus diambil sumpah terlebih dahulu oleh Hakim Pengadilan Tinggi dan dibuktikan dengan surat berita acara sumpah. Setelah kita teliti ternyata nomor berita acara yang diberikan ke kita bukan miliknya sendiri," ujar Fran kepada wartawan, Selasa (23/9).
Lebih lanjut Fran menjelaskan, terkait hal tersebut pihaknya segera melakukan pengecekan ke Pengadilan Tinggi di Semarang. Hasilnya, kata Fran, nomor berita acara dan Surat Keputusan dari Pengadilan Tinggi yang diberikan Rosanto ke penyidik adalah milik orang lain atas nama Petrus Andi Ciptandriyo.
"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya, telah memalsukan foto copy berkas tersebut di salah satu kios foto copy di daerah Telukan, Grogol, Sukoharjo. Ia kita tahan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo sejak 28 Agustus kemarin," ujarnya.