PAN soal BPJS Naik: Pemerintah Tidak Sensitif, Tak Ada Rasa Keadilan
Dia memandang, Perpres ini apalagi di masa pandemi Covid-19, yang membawa gelombang PHK. Dan pasti banyak yang masuk peserta mandiri.
Upaya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritik dan penolakan dari sejumlah elemen, termasuk kalangan di DPR.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Intan Fauzi mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan tersebut, yang dilakukan sesuai masa persidangan terakhir dan baru efektifnya 1 Juli 2020, jelas mencari celah dengan parlemen, karena masih masuk masa reses, yang baru berakhir pertengahan Juli.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
"Ini kok mengambil celah. Artinya kami memang paling keras mendorong pemerintah sejak awal sebelum adanya judical review, terutama yang untuk peserta mandiri yang kelas III, agar kami minta tidak ada kenaikan," kata Intan kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).
"Tapi menurut saya, apapun ini tidak ada rasa keadilan untuk masyarakat. Karena itu, sudah sepatutnya Perpres ini dibatalkan," lanjut dia.
Dia memandang, Perpres ini apalagi di masa pandemi Covid-19, yang membawa gelombang PHK. Dan pasti banyak yang masuk peserta mandiri.
"Untuk menyambung hidup sehari-hari saja sekarang sudah berat mereka berharap kepada Bansos. Sekarang terbebani dengan kenaikan BPJS," ungkap Intan.
Menurut dia, jelas pemerintah tak punya rasa sensitif melihat masyarakatnya kesusahan.
"Pemerintah tidak sensitif, tidak ada rasa keadilan, kan kemudian mereka bisa melihat, dan Perpres ini kan sebenarnya bisa dikeluarkan setiap saat. Ini betul-betul waktu yang tidak tepat, tidak berpihak ke masyarakat," tutur Intan.
Terlebih, masih kata dia, jelas ini menjadi catatan buruk bagi pemerintahan Jokowi.
"Dan menurut saya ini menjadi preseden yang sangat buruk. Karena apa, rakyat menggugat ke MA dan dengan serta merta pemerintah mengeluarkan Perpres kenaikan iuran. Dan kalau ini di challenge lagi oleh masyarakat, tentu akan digugat lagi, karena yang diharapkan bukan ini. Kenapa pemerintah harus berhadapan dengan rakyat," pungkasnya.
Baca juga:
PKS soal BPJS: Pemerintah Tak Jalankan Amar Putusan MA
Wasekjen PKB Akui Menaikkan Iuran BPJS Kurang Pas Saat Pandemi Covid-19
'Pak Jokowi, Tolong Pecat Direksi BPJS yang Minta Kenaikan saat Rakyat Susah'
Setuju Kritik AHY, PDIP sebut Langkah Pemerintah Naikkan BPJS Tidak Terpuji
BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi