Panglima TNI Pastikan Aturan Pemeriksaan Prajurit Tak Hambat Proses Hukum
Andika menegaskan, TNI wajib mematuhi aturan perundang-undangan. Termasuk soal pemeriksaan terhadap prajurit yang terlibat dugaan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memastikan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum, tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar aturan perundang-undangan.
"Kalau saya, saya harus cek dulu. Tetapi kalau soal proses hukum kan memang sudah lama, sudah ada Undang-Undang. Kami juga diatur oleh Undang-Undang kalau nggak salah nomor 31 ya, betul 31. Jadi kami juga memiliki prosedur karena memang diatur Undang-Undang, sedangkan peradilan umum pun juga," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kenapa Andhika Perkasa mengubah ransum TNI? Kondisi ini membuat Andhika yang pada saat itu menjabat sebagai Pangkostrad merasa gelisah. Ketika jabatannya naik menjadi Kepala Staff Angkatan Darat, Andhika merombak pola konsumsi para prajurit di medan operasi.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Apa nama penghargaan yang diterima Panglima TNI? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
Dia menegaskan, TNI wajib mematuhi aturan perundang-undangan. Termasuk soal pemeriksaan terhadap prajurit yang terlibat dugaan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau memang diperlukan kan selama ini memang sudah berlangsung dan ada mekanismenya, dan sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, enggak sama sekali nggak," jelasnya.
Sebelumnya, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI. Sebelum meninggalkan jabatannya, Hadi mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.
Dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al yang dikutip Selasa (23/11) disebutkan dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/fik)