Panitera pengganti Rohadi akui minta uang untuk lunasi utang
Rohadi tidak membantah bahwa dirinyalah yang berperan aktif dalam suap tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengungkapkan asal muasal uang sebesar Rp 700 juta yang ditemukan di dalam mobil panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Namun demikian, kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan bila kliennya itu pernah menerima uang dari Bertha Natalia Hutaruruk, tidak hanya satu kali.
"Rohadi juga mengakui telah mendapat uang dari Bunda Bertha pada beberapa kesempatan sebagai hubungan yang sudah kenal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Tonin, Senin (19/7).
Tonin menuturkan uang Rp 700 juta itu rencananya akan dibawa ke Indramayu untuk pelunasan hutang alat-alat kesehatan rumah sakit yang diduga atas nama Rohadi. Pengiriman uang tersebut setelah mendapat uang Rp 250 juta dari Bertha.
Melalui Tonin, Rohadi tidak membantah bahwa dirinyalah yang berperan aktif dalam suap tersebut. Rohadi kembali berdalih terpaksa meminta uang terhadap Bertha terkait hutang pembangunan dan pengadaan alat kesehatan rumah sakit.
"Rohadi mengakui adanya penyadapan yang diperdengarkan penyidik antara dia dengan bu Bertha karena ia sangat perlu uang guna pembiayaan rumah sakit yang belum selesai," tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penyidik KPK mengamankan 7 orang, diantaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.
Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.