Panitera PN Jakpus ditangkap KPK usai terima amplop isi SGD 28.000
Santoso diamankan di kawasan Matraman saat sedang naik ojek usai menerima uang suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso (SAN) usai menerima amplop berisi 28.000 dolar Singapura. Santoso diamankan saat sedang naik ojek.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan, Kamis (30/6) malam, tepatnya pukul 18.20 WIB. Penangkapan dilakukan saat Santoso usai menerima uang dari Ahmad Yani (AY), yang merupakan staf kantor konsultan hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW).
"SAN ditangkap di atas ojek. Ditemukan amplop cokelat. Ditangkap di Matraman. Amplop cokelat berisikan dua amplop, satu amplop berisi 25.000 dolar Singapura dan satu amplop lagi berisikan 3.000 dolar Singapura," katanya di kantornya, Jumat (1/7).
KPK terpaksa mengamankan B yang merupakan tukang ojek dari SAN. Tujuannya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut saat jasanya digunakan oleh Santoso. Dan pagi tadi pemeriksaan telah selesai dilakukan.
Sedangkan di tempat terpisah, AY di tangkap di kawasan Menteng. AY diduga memberikan amplop cokelat tersebut kepada SAN. Mengingat RAW merupakan pengacara dari PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) yang tengah digugat oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS).
"RAW merupakan penasehat hukum PT KTP yang digugat oleh PT MMS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui siang harinya tanggal 30 juni 2016, Majelis Hakim memenangkan tergugat PT KTP dengan alasan gugatan tidak dapat diterima dalam hal ini RAW pengacaranya," tutup Basaria.