Panitia beberkan proses perizinan acara bagi sembako ke polisi & Pemprov DKI
Izin sudah dikantongi panitia acara bagi-bagi sembako di Monas dari Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI.
Dave Revano Santoso, ketua panitia acara bagi-bagi sembako gratis di Monas, Jakarta Pusat yang berujung maut diperiksa Polda Metro Jaya. Lebih dari delapan Dave diperiksa dan dicecar 25 pertanyaan oleh penyelidik.
Materi pemeriksaan seputar perizinan yang dikantongi Dave yang juga selaku Ketua Forum Untukmu Indonesia (FUI) itu. Pengacara Dave, Hendry Indraguna mengatakan kliennya sudah mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan kepolisian serta izin penggunaan Monas sebagai lokasi digelar acara.
-
Kapan pembagian sembako oleh Pandawakarta dilakukan? Pembagian paket sembako ini sendiri dilakukan saat Ramadhan memasuki 10 hari terakhir hingga H-1 lebaran.
-
Kapan Doni Monardo meninggal? Doni Monardo meninggal pada Minggu, (3/12) pukul 17.35 WIB.
-
Apa yang menjadi sumbangan Teuku Markam untuk Monas? Tak hanya itu, dari total berat emas tersebut, 28 kg emas ternyata merupakan sumbangan dari Teuku Markam.
-
Kenapa Museum Monpera dibangun di Palembang? Museum ini dibangun untuk mengenang seluruh jasa para pejuang Palembang. Berkunjung ke Museum Monpera, Melihat Sejarah Hingga Mengenang Jasa Perjuangan Rakyat Membela Tanah Palembang Setiap jengkal perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan tanah kedaulatannya tentu patut dikenang dan diapresiasi setinggi-tingginya. Agar kenangan tersebut bisa terjaga dengan baik, dibuatlah sebuah museum sebagai wadahnya.
-
Siapa yang akan melakukan penyampaian pendapat di sekitar Monas? Kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda,” terangnya.
-
Apa yang Dinda Hauw lakukan di Monas? Dinda Hauw bikin heboh dengan penampilan cantiknya saat ikutan aksi bela Palestina.
"Inti fokusnya dari pertanyaan itu fokus kepada perizinan dan jelas di sini kami sudah memberikan kepada penyidik perizinan yang dimaksud Pergub pasal 186 ayat 6 sudah kami penuhi dan dibuktikan tadi," ujar Hendry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/5) malam.
"Sudah keluar surat izin keramaian dari kepolisian. Jadi surat izin kepolisian sudah keluar terus selanjutnya izin pemakaian lokasi dari PT Konas sudah keluarkan. Jadi ini yang paling final," sambungnya.
Ia menegaskan jika tak mengantongi izin, acara tersebut tak mungkin serta merta tetap digelar.
"Pergub 186 pasal 6 kalau salah satu persyaratannya tidak dipenuhi maka tidak akan keluar izin lokasi sudah jelas. Kalau masalah perizinan menurut hemat pendapat kami sudah memenuhi pergub tersebut," tuturnya.
Berikut kronologi permintaan izin keramaian yang dilakukan panitia:
23 April: Panitia rapat dengan Pemprov DKI
Saat itu, panitia menghadiri undangan meeting koordinasi dengan Pemprov DKI. "Kami mendapat undangan di sini ada undangannya ya dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Dishub, Dinas Pendidikan, Dinas Pol PP dan Transjakarta termasuk panitia," jelas Hendry.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Hendry, panitia sudah menginformasikan adanya acara bagi-bagi sembako.
"Di sini pun dibahas tentang klasifikasi bagi-bagi sembako lho sudah jelas ini sudah mengetahui dong," tegasnya.
25 April: Panitia dipanggil Dinas Pariwisata
Selanjutnya, panitia dipanggil Dinas Pariwisata yang diwakili oleh sekretaris.
"Panggilannya secara lisan. Secara lisan ya, diterima oleh sekretaris. Nah, di situ juga dibahas bagi-bagi sembako. Dan akhirnya diputuskan bahwa kami harus membuat surat pernyataan, surat pernyataannya juga sudah kami buat," bebernya.
"Surat pernyataan ini kami buat dan di situ sudah jelas bahwa ada bagi-bagi sembako, nah intinya adalah kami harus bertanggung jawab kalau ada apapun yang terjadi," tuturnya.
26 April: Panitia rapat dengan Biro Ops Polda Metro
Kemudian panitia menghadiri undangan dari Biro Operasional Polda Metro Jaya. Seluruh stakeholder pun hadir dan pembahasan disebutkan Hendry terkait acara bagi-bagi sembako.
"Di sini sudah jelas dibahas salah satu acara kami adalah bagi-bagi sembako. Masa enggak tahu kalau ada bagi-bagi sembako?"
Pun di hari yang sama, ada konpres panitia bersama dengan Kepala UPT. "Dan di situ juga dibahas lagi ada bagi-bagi sembako. Dan finalnya pada saat tanggal 28. Harusnya tanggal 28 ini kalau memang tidak disetujui, atau ada melanggar daripada izin yang harusnya dilarang acara tersebut, ini kan tidak dilarang dari pagi, sampai berakhir acara tersebut tidak ada yang melarang. Berarti secara tidak langsung menyetujui antara salah satu dari kami adalah pembagian sembako," pungkasnya.
(mdk/rhm)