Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Ini Prediksi Pakar Hukum
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Ini Prediksi Pakar Hukum
Permohonan tersebut ditujukan kepada Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
- Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
- MUI Desak Polri Usut Tuntas Kasus TPPU Panji Gumilang
- Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Ini Prediksi Pakar Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan Panji Gumilang kemungkinan besar ditolak hakim jika mempermasalahkan jenis pidananya.
"Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," kata Fickar kepada awak media, Kamis (9/5).
Fickar menjelaskan, kewenangan praperadilan adalah menguji penerapan hukum formil atau hukum acara.
Artinya, praperadilan mempersoalkan keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka
"Di luar hal tersebut permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," yakin dia.
"Jadi jika hal itu diajukan di praperadilan, itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," kata dia.
Sebelumnya, permohonan tersebut ditujukan kepada Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2024).
Menurut Djuyamto, berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang diterima oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2024 dan akan disidangkan mulai Kamis (25/4/2024). Permohonan ini terregistrasi dengan nomor Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Dalam permohonannya, Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.
Sidang pertama praperadilan ini akan dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono. Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan kesimpulan hasil gelar perkara meningkatkan status Panji Gumilang menjadi tersangka berdasarkan pasal-pasal yang terkait.
Kasus ini berawal ketika Panji Gumilang, selaku Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman kepada salah satu bank.
Namun, uang pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan menggunakan uang dari YPI.