Pansus angket akan undang Ketua KPK untuk RDP di Gedung DPR
Wacana pemanggilan Agus bergulir setelah Pansus berencana memanggil Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi.
Pansus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan mengundang Ketua KPK Agus Rahadjo ke rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan. Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu meminta Agus mempersiapkan diri. Namun, Pansus belum menjadwalkan waktu pemanggilan Agus.
"Agus siapkan saja dirinya nanti untuk dipanggil ke Pansus angket sebagai pimpinan KPK," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).
Hal ini karena belum ada permintaan dari masyarakat untuk memanggil pimpinan KPK. Meski begitu, Masinton menegaskan Pansus tidak akan menyasar pada kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.
Pihaknya hanya menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan UU, penggunaan anggaran serta pengawasan lain yang menyangkut kinerja KPK.
"Jadi KPK kerja saja enggak usah dikait-kaitkan (dengan kasus)," tegasnya.
Wacana pemanggilan Agus bergulir setelah Pansus berencana memanggil Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi. Pansus ingin memverifikasi keterangan Gamawan soal dugaan keterlibatan Agus dalam kasus e-KTP saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Masinton mempertanyakan posisi Agus saat diperiksa oleh penyidik KPK apakah sebagai Ketua atau mantan Ketua LKPP. Dia berharap tak ada konflik kepentingan atas pengusutan kasus e-KTP, semisal dalam pemeriksaan Agus.
"Baiknya memang jangan ada conflict of interest dalam penanganan kasus ini. Kayak kemarin kan bisa ditanyakan pada posisi ketika agus diperiksa KPK," tambah Masinton.
"Katanya di internal KPK diperiksa, apakah dia dalam posisi non aktif sementara atau masih pimpinan KPK?," pungkasnya.