Pansus angket bacakan surat KPK berisi tolak hadirkan Miryam
Usai surat dibacakan, Wakil Ketua Pansus yang memimpin rapat, Dossy Iskandar menanyakan kepada anggota Pansus apakah setuju akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani. "Apakah disetujui melayangkan surat panggilan kedua?" tanya Dossy. "Setuju," jawab anggota Pansus kompak.
Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka pemberi kesaksian palsu e-KTP, Miryam S Haryani tak dapat hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Senin (19/6). Kepastian itu didapat usai KPK mengirimkan surat yang berisi tak dapat mengizinkan Miryam S Haryani memenuhi pemanggilan.
Surat dari KPK tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi. Dalam surat disebutkan, KPK berpendapat upaya menghadirkan tersangka Miryam S Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice (vide pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001) dan tersangka Miryam S Haryani saat ini sedang menjadi tahanan KPK.
Usai surat dibacakan, Wakil Ketua Pansus yang memimpin rapat, Dossy Iskandar menanyakan kepada anggota Pansus apakah setuju akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.
"Apakah disetujui melayangkan surat panggilan kedua?" tanya Dossy.
"Setuju," jawab anggota Pansus kompak.
Akhirnya Pansus menyepakati akan kembali pemanggilan kedua. Namun, tak dijelaskan kapan agenda pemanggilan kedua tersebut. Anggota Pansus Masinton Pasaribu menjelaskan, apabila sampai pemanggilan ketiga tak dipenuhi, maka penjemputan paksa dapat diperkenankan sesuai UUMD3.
Setelah pembacaan surat dari KPK, Pansus melanjutkan agenda rapat dengan meminta pendapat dari sejumlah tokoh.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan terkait soal pemanggilan Miryam pihak KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam. Terkait penanganan perkara maka ada klausul yang sangat tegas pada UU No 30 Tahun 2002. Dalam UU itu KPK harus patuh terkait KPK sebagai lembaga independen.
"KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam S Haryani, karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap Febri.
Febri menyampaikan Pimpinan KPK sudah menandatangani surat sebagai respons terhadap surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, terkait dengan permintaan kehadiran Miryam S Haryani di RDP di DPR.
Febri mengatakan dari surat yang diterima dari DPR, tidak dicantumkan adanya keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Angket. Isi surat itu permintaan untuk menghadirkan Miryam.
Febri menyebutkan jika ia belum jelas terkait Pansus Angket DPR. Apabila sudah jelas Febri minta segera diinformasikan. Karena KPK belum menerima secara resmi berkas-berkas atau informasi dari DPR terkait keberadaan pansus Angket.
Baca juga:
Tolak hadirkan Miryam, KPK akan kirim surat ke Pansus angket
Pansus angket santai KPK tak izinkan Miryam hadiri pemanggilan
Pansus angket resmikan posko pengaduan masyarakat soal KPK
Fahri usul agar Pansus Angket KPK undang Megawati Soekarnoputri
Pansus KPK akan layangkan panggilan kedua jika Miryam tak hadir
Fahri Hamzah yakin Pansus akan buktikan skandal dalam tubuh KPK
Menanti intervensi Jokowi hentikan angket KPK
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).