Pansus bakal panggil paksa Miryam jika KPK tak beri izin
Pansus akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa Miryam. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib DPR.
Pansus angket KPK berencana memanggil paksa tersangka keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani jika KPK tidak memberi izin untuk menghadiri rapat Pansus di DPR. Wakil Ketua Pansus angket KPK Risa Mariska mengatakan jika tiga kali Miryam tak juga dihadirkan, maka Pansus bisa melakukan pemanggilan paksa.
Pansus akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa Miryam. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib DPR.
"Kalau KPK tidak mengizinkan menghadirkan Miryam pada hari Senin nanti, kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3 juga di tatib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau enggak sampai 3 hari, kita akan minta paksa," kata Risa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
"Tapi kan sangat ironis kalau pemanggilan paksa, sampai Pansus meminta pada Kapolri untuk panggil paksa Miryam. Saya sih menyarankan jangan sampai itu terjadi. Maunya begitu, makanya saya minta kooperatif," sambungnya.
Risa menuturkan, pemanggilan Miryam bertujuan meminta klarifikasi soal surat pernyataan yang dikirim ke Pansus angket KPK. Surat tersebut berisi bantahan Miryam telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III seperti yang disampaikan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kita klarifikasi, betul tidak dia mengirimkan surat itu? Mengapa dia mengirimkan surat itu? Ini kan banyak pertanyaan yang akan disampaikan teman-teman Pansus untuk menanyakan soal itu," tegasnya.