Pansus dan pemerintah sepakati 10 dari 14 isu krusial RUU Pemilu
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan pengambilan keputusan empat isu krusial lagi terpaksa ditunda. Rencananya, empat isu tersebut akan diputuskan pada hari Senin (29/5) mendatang.
Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah telah menyetujui 10 dari 14 isu krusial di RUU Pemilu. Dari pihak pemerintah hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkeu Mardiasmo.
Sejumlah isu yang telah diputuskan di antaranya; syarat umur pemilih, sifat keanggotaan KPU kabupaten atau kota, ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau sebagai presiden atau wapres, perselisihan parpol peserta pemilu, pasangan calon tunggal presiden dan wapres tunggal, metode kampanye, iklan kampanye, Dana kampanye menjadi biaya APBN, surat suara pemilu presiden dan wapres.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan pengambilan keputusan empat isu krusial lagi terpaksa ditunda. Rencananya, empat isu tersebut akan diputuskan pada hari Senin (29/5) mendatang.
Isu-isu tersebut yaitu terkait dana saksi parpol di TPS dibiayai APBN. Isu ini menjadi perdebatan yang cukup alot hingga Rabu tengah malam. Pansus berencana melakukan pembahasan terkait dana saksi di internal terlebih dahulu.
"Dana saksi diinternalisasi lobi-lobi dulu sama Pemerintah," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Selain dana saksi, isu yang harus ditunda terkait penambahan anggota DPR dan DPRD. Penundaan ini dikarenakan pemerintah ingin melakukan simulasi terkait jumlah kursi anggota DPR dan anggota DPRD.
"Penambahan anggota DPR dan DPRD karena Pemerintah mau bikin simulasi dulu. Karena Mendagri kemarin menyampaikan kan supaya ini disimulasi dulu," terangnya.
Dua isu lain yang belum diputuskan, yakni tambahan huruf: f mengenai tujuan penyelenggaraan Pemilu dan tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggaraan Pemilu juga ditunda.
"Kalau 13-14 ringan tinggal ketok saja kemungkinan ditolak lah itu usulan PDIP," pungkas Lukman.
Baca juga:
Saat wakil rakyat ribut minta tambah kursi
PDIP dan NasDem bolehkan calon tunggal di Pilpres, sisanya menolak
Pansus RUU Pemilu sepakat KPU & Bawaslu dibuat permanen
DPR dan pemerintah segera voting 19 isu krusial RUU Pemilu
Mendagri tegaskan pemerintah ingin presidential threshold 20 persen
Pemerintah & DPR diminta tak bahas hal kontroversial di RUU Pemilu
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu di Indonesia? Tujuan utama dari pemilu adalah untuk menjunjung tinggi sistem demokrasi, di mana partisipasi warga negara dalam proses politik sangat penting.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.