Panti Pijat dan Karaoke di Malang Dapat Sosialisasi Jelang Ramadan
SE tersebut memuat panduan bagi pengelola tempat ibadah, pelaku usaha resto, kafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, mal, pedagang kaki lima, dan seluruh masyarakat Kota Malang.
Panti Pijat dan Karaoke di Kota Malang mendapatkan sosialisasi jelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan. Sebanyak 16 lokasi yang terdiri panti pijat dan karaoke didatangi oleh Satpol Pamong Praja (PP).
"Kita memberikan imbauan, sosialisasi sekaligus ngecek ya terkait surat edaran Walikota Nomor 18 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bulan Ramadan, " kata Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang, Rabu (30/3).
-
Apa yang diraih Iqbaal Ramadhan baru-baru ini? Setelah ngejalanin kuliah dari tahun 2019 di Australia, Iqbaal Ramadhan akhirnya resmi jadi lulusan Media Komunikasi dari Monash University. Keren banget!
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
-
Apa yang sedang tren di bulan Ramadhan? Pantun adalah bentuk puisi lama yang sangat populer. Dalam rangka datangnya bulan suci Ramadhan, pantun adalah salah cara untuk menyambut bulan puasa tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Kenapa cemilan malam penting di bulan Ramadan? Makanan kecil atau selingan malam hari perlu dikonsumsi agar terpenuhi kebutuhan gizi sehari.
Wali Kota Malang, Sutiaji menerbitkan surat edaran terkait kegiatan selama puasa Ramadan 1443 H. Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2022 memuat tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
SE tersebut memuat panduan bagi pengelola tempat ibadah, pelaku usaha resto, kafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, mal, pedagang kaki lima, dan seluruh masyarakat Kota Malang.
"Tercantum huruf E Nomor 5, bahwasanya untuk tempat hiburan, panti pijat, minuman beralkohol, karaoke wajib tutup selama bulan Ramadan," tegasnya.
Rahmat mengungkapkan, sosialisasi disertai pengecekan terutama bagi panti pijat. Setiap pintu kamar dipastikan tidak dengan daun pintu permanen.
"Karena aturan kepariwisataan itu tidak boleh menggunakan daun pintu yang tertutup, nanti rawan perbuatan asusila atau cabul. Kita ngecek itu, selama kita ngecek tidak ada, " terangnya.
Rahmat juga menegaskan, personelnya akan melakukan pengecekan kembali saat Ramadan. Jika nantinya membandel akan dikenakan sanksi sebagai mana ketentuan.
"Nanti akan kita cek lagi, kalau ternyata melanggar akan kita tutup dengan segel. Yang penting intinya kita sudah kasih tahu, kita beri edarannya, kita imbau baik-baik dan humanis, persuasif, " uratnya.
Dua tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub mengecek 16 lokasi panti pijat dan karaoke. Tim mendatangi panti pijat di Kawasan Blimbing di antaranya Alexa, Anugerah dan Nusantara. Namun saat ke JM Spa and Massage serta Vivace Karaoke, sudah dalam kondisi tutup.
Baca juga:
2 Diskotek di Banjarmasin Dirazia, Petugas Amankan Pengunjung Positif Narkoba
Pemkab Belitung Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup selama Ramadhan
Kelabui Petugas, Tempat Hiburan Malam di Jaktim Langgar Aturan PPKM Level 3
50 Teka-Teki Konyol Terbaru Bikin Ngakak, Jawabannya Gokil Abis
Kafe di Gianyar Berantakan Diamuk Pengunjung, Karyawan Dipukuli
Berebut Pemandu Karoke, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kalimalang Berkelahi