Para prajurit bikin malu, mesum sampai bakar tukang parkir
Sejarah mencatat, TNI adalah pejuang yang memiliki kedisiplinan tinggi, loyal dan berdedikasi untuk negara.
Siapa yang tak bangga dengan TNI? Pasukan pembela tanah air dengan semboyan jiwa korsa untuk menjaga bumi pertiwi dari Sabang sampai Merauke ini patut kita banggakan. Kiprah TNI untuk menjaga keutuhan bangsa ini pun tak diragukan lagi.
Sejarah mencatat, TNI adalah pejuang yang memiliki kedisiplinan tinggi, loyal dan berdedikasi untuk negara. Tapi apa latah, sejarah itu tercoreng oleh ulah anggota TNI yang bertindak sadis, brutal dan imoral.
TNI yang seharusnya disegani, dihormati dan sumber keamanan rakyat Indonesia justru merusak namanya dengan perbuatan melanggar hukum. Mulai dari bakar warga hingga mesum sudah dilakukan. Mereka pun dipecat secara tidak hormat.
Berikut cerita prajurit TNI yang bikin malu:
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
Bakar tukang parkir Monas, Pratu Heri dipecat TNI AD
Pratu Heri Ardiansyah dipecat dari TNI AD. Anggota satuan Polisi Militer ini bukannya menegakkan hukum, tetapi malah berbuat kriminal.
Pratu Hery diduga menjadi beking tukang parkir liar di Monas. Dia kerap meminta jatah uang parkir liar.
Selasa (24/6) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, Pratu Hery mendatangi Yusri (40), seorang tukang parkir. Rupanya uang setoran kurang sehingga Herry marah. Dia memukuli Yusri hingga babak belur. Tak cuma itu, Hery kemudian menyiram Yusri dengan bensin dalam botol yang telah dibawa.
Yusri pun dibakar hidup-hidup hingga mengalami luka bakar parah. Kasus ini cukup membuat geger Jakarta.
Polisi dan Pusat Polisi Militer bergerak cepat. Hery langsung dibekuk. Hukuman berat pun menanti tamtama TNI AD ini.
Bunuh guru, anggota TNI divonis 14 tahun dan dipecat
Pengadilan Militer (Dilmil) 1-01 Banda Aceh memvonis anggota TNI, Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta 14 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya karena telah terbukti dengan sengaja dan berencana membunuh seorang guru, Kurnia Hamka (31). Pembunuhan itu terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, pada 1 Januari 2014 lalu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Arwin Makal SH, didampingi dua hakim anggota, Mayor CHK Asril Siagian SH, dan Mayor SUS Dahlan Suharlan SH yang berlangsung selama 1 jam. Menurut penilaian majelis hakim, Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain dan telah mencemarkan nama baik institusi TNI.
Vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur (Jaksa Penuntut Umum) Mayor CHK Uje Koswara SH yakni 15 tahun penjara dan dipecat dari institusi TNI. Namun Oditur mengakui sudah puas dengan vonis tersebut.
Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Arwin Makal mengatakan hal yang meringankan tersangka karena kooperatif dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Selain itu tersangka juga mengakui perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak melakukannya kembali.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta yang bertugas di Yonif 114/SM Bener Meriah sebagai anggota TNI harus menjaga nama baik institusi dan semestinya selaku aparat negara harus melindungi warga. Akan tetapi atas perbuatannya telah mencoreng institusi TNI.
"Jadi majelis hakim menilai Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta telah terbukti dan divonis 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dipecat dari TNI serta membayar biaya perkara Rp 7500," kata Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Arwin Makal, Selasa (16/9) dalam persidangan.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Sigit Sarono menyebutkan tidak ada celah bagi terdakwa untuk bebas atau meringankan atas perbuatannya. Karena atas data dan bukti yang ada telah terbukti bahwa Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta pelaku pembunuhan tersebut. Sehingga dia diancam pasal 340 KUHPidana, namun terdakwa memilih banding pada Pengadilan Tinggi.
"Sudah tepat menurut penilaian saya, karena memang dari bukti yang ada Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta yang melakukannya," terang Sigit Sarono.
Adapun kronologis pembunuhannya Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta tergiur dengan tawaran uang Rp 5 juta. Saat itu dia diajak oleh saksi Tamliha alias Oga yang sudah divonis Pengadilan Negeri Takengon dengan 18 tahun penjara, untuk menagih utang pada korban sebanyak Rp 15 juta.
Namun setelah beberapa kali ditagih tidak kunjung dibayar, Oga meminta bantuan pada Pratu Andika. Diaturlah rencana pembunuhan oleh Pratu Andika dibantu rekannya, Praka Erik, yang bertugas di kesatuan sama dan membawa korban ke arah Lut Tawar sebuah danau di dataran tinggi Gayo, Aceh Tengah.
Dengan membawa sebuah mobil, korban dijemput dari rumah kemudian dieksekusi di kawasan Lut Tawar dengan cara dililit tali nilon di lehernya. Kemudian setelah korban meninggal, mereka lalu mengubur jasadnya di Bandara Rembele, Bener Meriah pada malam itu juga.
Sedangkan Oditor (Jaksa Penuntut Umum) mengaku puas dengan vonis majelis hakim selama 14 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Kemudian terkait dengan rekannya Praka Erik saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Praka Erik, rekannya Pratu Andika saat sedang buron, karena setelah kejadian itu dia melarikan diri," jelas Oditor.
Tertangkap mesum di hotel, Pratu Dwi Suryanto dipecat dari TNI AU
Tertangkap sedang berbuat zina dengan wanita bukan pasangan resminya, Pratu Dwi Suryanto diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota TNI Angkatan Udara. Pemberhentian ini dilakukan melalui lewat sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Pangkosek Hanudnas IV Marsma TNI Fachri Adamy.
Dwi diberhentikan berdasarkan Skep Kasau Nomor Skep/309-TV/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014. Tindakan ini dilakukan sesuai putusan Pengadilan Militer Jayapura dengan nomor perkara 94-K/PM.III-19/AU/VII/2014 Tahun 2014. Dalam sidang yang dipimpin Letkol Laut (KH) Asep Ridwan Hasyim ini menghukum terdakwa pidana kurungan sembilan bulan.
Selama berdinas, Dwi merupakan anggota TNI AU yang berdinas di Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosek Hanudmas) IV. Lewat pidatonya, Fachri mengungkapkan pemberhentian ini dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui pertimbangan panjang.
"Proses pemberhentian ini telah melalui pertimbangan yang panjang dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi yang meringankan maupun dari segi yang memberatkan. Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindakan pidana yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang prajurit TNI," tegas Fachri dalam keterangan persnya yang diterbitkan Dispenau di Jakarta, Kamis (12/3).
Fachri meminta agar seluruh prajurit TNI yang masih bertugas tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan Dwi. "Tindakan tercela yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut, kita memperoleh pelajaran berharga yang patut kita jadikan pengalaman, namun betapapun berat pengalaman tersebut, perlu kita jadikan pelajaran yang berharga," pintanya.
Hadir pada Upacara tersebut para Asisten Kosek Hanudnas IV, DanSatrad 242 Tanjung Warari dan diikuti oleh seluruh personel Kosek Hanudnas IV serta Satrad 242 Tanjung Warari Biak.
Dua TNI AL aktif terlibat pembunuhan bos keramik
Dua bulan menangani kasus pembunuhan bos keramik, Budi Hartono Tamadjaja (45), warga Jalan Galaxi Bumi Permai, Surabaya, Jawa Timur, Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap tujuh pelaku. Dari tujuh pelaku, dua orang anggota TNI AL dan satu diserse atau pecatan bernama Tarsono, warga Sisingaraja, Cirebon, Jawa Barat.
Untuk dua anggota aktif TNI AL, sudah ditangani oleh pihak Pomal. Sementara empat lainnya, warga sipil dan semuanya tinggal di Surabaya. Mereka adalah Fitroni, Rendro Wibowo, Alex Hermawanto, Manasye Rieneke.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumarsono, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka dari warga sipil tersebut. Kemudian, keempat orang itu 'bernyanyi' soal keterlibatan dua anggota TNI AL yang masih aktif.
Sayangnya, dua orang anggota aktif TNI AL yang disebut empat tersangka ini mengelak keterlibatannya. "Kunci keterlibatan dua anggota aktif TNI AL ini, ada pada tersangka Tarsono, yang merupakan pecatan Marinir. Kemudian anggota menangkap Tarsono di Cirebon saat berdagang batu akik," ungkap Sumaryono, Selasa (24/2).
Saat ditangkap di pasar tempat Tarsono menggelar lapaknya, sempat memberi perlawanan. Namun, saat anggota dibantu Babinkamtibmas Cirebon, tersangka Tarsono berhasil dibekuk.
"Kemudian tersangka Tarsono mengakui adanya keterlibatan dua orang anggota aktif TNI AL itu, sehingga dua tersangka itu tidak bisa mengelak lagi keterlibatannya," lanjut Sumaryono tanpa menyebut nama dua anggota tersebut karena ditangani tersendiri oleh pihak Pomal. Dia hanya menyebut inisial, yaitu WR dan JS.
Sumarsono menceritakan, kronologis kasus pembunuhan ini bermula, ketika korban, yaitu Budi Hartono Tamadjaja yang dikenal sebagai bos keramik, terlibat utang-piutang senilai Rp 61 juta dengan tersangka Alex Hermawanto.
Karena saat ditagih berbelit-belit, Alex yang dibantu enam tersangka lainnya itu, mencari korban dan menganiayanya di Gudang UD Karya Jaya Abadi di Jalan Penghela Surabaya. Kartu ATM korban juga dirampas dan dikuras isinya.
Setelah itu, oleh para pelaku, korban dibawa ke kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil Innova milik tersangka Alex. Saat dibawa ke Pacet, korban dalam kondisi mata ditutup, mulut serta tangan dan kaki dilakban.
Dalam perjalanan, kepala korban dibungkus tas plastik dengan rapat hingga korban meninggal. "Pelaku juga menusuk tubuh korban agar bersedia menyebut kode nomor PIN ATM-nya," kata Sumaryono.
Setelah korban meninggal, jenazahnya dibuang ke Sungai Kaliwatu Ondo, wilayah Hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada 23 Desember 2014.
Kemudian, jenazah korban ditemukan dua hari kemudian oleh warga setempat yang tengah mencari rumput untuk pakan ternaknya. "Saat mengungkap kasus ini, kita berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Dua anggota aktif TNI AL, kita serahkan ke kesatuannya. Untuk lima lainnya kita tahanan di Polrestabes Surabaya," tandasnya.
Ke lima pelaku yang ditahan di Mapolrestabes Surabaya ini, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP sub 170 KUHP sub 365 KUHP, terkait tindak pidana yang dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan dan pengeroyokan serta pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
TNI bunuh pacar yang hamil dan ibunya
Pengadilan militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis mati untuk Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23). Anggota Yonif 303 Kostrad Garut ini dinilai bersalah telah membunuh kekasihnya yang sedang hamil, Shinta dan ibu kekasihnya yang bernama Opon.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan anggota kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu, pembunuhan berencana, kedua menganiaya anak hingga mati dalam kandungan," kata Majelis Hakim, saat membacakan putusannya. Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan Pidana pokok pidana mati," ujar Hakim Ketua Pengadilan Militer Bandung II - 09 Letkol (CHK) Sugeng Sutrisno, Rabu (24/4).
Prada Mart juga dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari TNI AD.
Vonis hakim jauh lebih berat dari tuntutan oditur militer yang hanya menuntut Prada Mart dengan hukuman penjara 20 tahun.
Prada Mart divonis melanggar pasal primer 340 KUHP, dalam kualifasi pembunuhan berencana, pasal subsider 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dakwaan kedua yang diterapkan yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 1 butir 1 UU no.23 tahun 2002. Melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dan mengakibatkan kematian.
Untuk diketahui Prada Mart Azzanul Ikhwan diduga membunuh Shinta dan Opon, di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Senin (11/2/2013) lalu. Ikhwan mengaku terpaksa membunuh karena tak terima diminta pertanggungjawaban oleh Shinta atas kehamilan mahasiswi itu.
Dua wanita ini ditemukan bersimbah darah. Shinta ditemukan dengan 18 tusukan di tubuhnya. Perempuan muda ini meninggal dunia ketika akan dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, Onah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan 12 tusukan. Diduga Azzanul membunuh menggunakan sangkur.
Keluarga korban langsung bertakbir saat mendengar vonis tersebut. Mereka puas mendengar keputusan hakim. Sementara Prada Mart tampak lunglai dan meneteskan air mata.