Pasangan Siri Dibekuk Polisi di Samarinda, Rp54 Juta Uang Palsu Disita
Dia menerangkan, usai mendapat ciri terduga pelaku, malam harinya, tim Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap Wahyudi Effendi dan Suwarni, di rumah kontrakan kawasan Jalan M Yamin, di Samarinda.
Wahyudi Effendi (42) dan Suwarni (43), pasangan siri sekaligus residivis di Samarinda, ditangkap kemarin, lantaran mengedarkan uang palsu. Polisi menyita Rp54 juta uang palsu sebagai barang bukti.
Kasus itu terbongkar, setelah polisi mendapat kabar dari pemilik warung sembako di poros Jalan Samarinda - Bontang, Rabu (16/12) siang, adanya seseorang yang belanja menggunakan uang palsu.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa yang dilakukan Inul Daratista saat mudik ke Pasuruan? Tak hanya sekadar pulang untuk bertemu keluarga besar, Inul juga melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Bagaimana cara menikmati Pallubasa? Biasanya Pallubasa disajikan dengan kuning telur mentah di atasnya yang kemudian akan mengental dengan panas kuah, menciptakan sensasi rasa yang kaya dan kompleks.
"Kami lidik. Kasat mata, memang uang itu terlihat palsu, beda dengan asli," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Rabu (17/12).
Dia menerangkan, usai mendapat ciri terduga pelaku, malam harinya, tim Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap Wahyudi Effendi dan Suwarni, di rumah kontrakan kawasan Jalan M Yamin, di Samarinda.
"Keduanya ini, ternyata pasangan nikah siri. Kami amankan barang bukti 515 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan 169 lembar pecahan Rp 20.000. Totalnya Rp54.860.000," ujar Rengga.
"Dari keduanya ini, jumlah uang palsu yang sudah diedarkan hampir 700 lembar, sekitar Rp14 juta yang digunakan belanja kebutuhan sehari-hari. Sasarannya, memang warung-warung pinggiran, jauh dari kota," tambah Rengga.
Pembuatan uang palsu itu sendiri, diketahui dilakukan di rumah Wahyudi, menggunakan printer. "Yang dibuat sampai Rp 70 jutaan, menggunakan kertas HVS. Ya itu tadi, yang dibelanjakan Rp14 jutaan. Ada 1 orang lagi jadi DPO," sebut Rangga.
"Pelaku (Wahyudi) dan istrinya residivis. Pembuatan uang palsu ini, dipelajari pelaku (Wahyudi) waktu di penjara. Uang itu diproduksi, dan digunakan belanja satu bulan terakhir ini. Sementara masih di Samarinda, belum dibelanjakan di luar kota," tambah Rangga.
Keduanya, dijerat pasal 36 junto pasal 26 UU No 7/2011 tentang Mata Uang, dan kini meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang. "Selain uang palsu Rp 54,8 juta, diantaranya kita juga menyita uang asli Rp 167 ribu, dan cutter pemotong uang yang sudah dicetak," Rengga.
(mdk/rhm)