Pasar hewan Kebumen jadi lokasi pencabulan anak di bawah umur
Pasar hewan Kebumen jadi lokasi pencabulan anak di bawah umur. Pasar Hewan Kebumen menjadi lokasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Temuan ini terungkap, saat Polsek Kebumen Polres Kebumen mulai menangani empat kasus persetubuhan dan pencabulan di bawah umur sejak bulan Oktober lalu.
Pasar Hewan Kebumen menjadi lokasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Temuan ini terungkap, saat Polsek Kebumen Polres Kebumen mulai menangani empat kasus persetubuhan dan pencabulan di bawah umur sejak bulan Oktober lalu.
Dalam kasus tersebut, empat tersangka telah diamankan Polsek Kebumen. Satu di antaranya tersangka diketahui masih berstatus di bawah umur.
Para tersangka yang diamankan polisi masing-masing berinisial, PC (21) warga Kebumen, MF (20) warga Buluspesantren, FR (20) warga Buluspesantren Kebumen dan RZ (14) warga Buluspesantren. Satu tersangka lain berinisial AN saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto menerangkan, empat tersangka kini berada di Rutan Polsek Kebumen dan masih menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan informasi, korban dalam kasus ini adalah tiga siswi dan masih di bawah umur. Kesemua korban yakni L (16), S (15) dan T (15) merupakan warga Ambal. Mereka mendapat perlakuan cabul dari para tersangka pada tanggal 1-2 Oktober kemarin.
"Ada yang melakukan pencabulan, ada pula tersangka yang melakukan persetubuhan. Kini kasusnya masih didalami," ujar Willy, Senin (9/10).
Pengakuan yang mengejutkan, aksi pencabulan itu dilakukan di satu lokasi yakni di Pasar Hewan Kebumen. Terkait penangkapan para tersangka, 3 tersangka berhasil diamankan polisi pada hari Rabu (4/9) dan 1 tersangka berinisial FR menyerahkan diri pada hari Sabtu (7/10) malam.
"Untuk tersangka FR menyerahkan diri di Polsek Kebumen, Sabtu (7/10) malam setelah sempat dilakukan pencarian," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka PC dan MF terancam pasal 81 sedangkan RM, FA serta AN terancam pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.