Pasha dituding sewa rumah Rp 1 M, Wali Kota Palu gugat anggota DPRD
Wali Kota Palu Hidayat berencana membawa kasus tudingan sewa rumah Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo sebesar Rp 1 M, ke ranah hukum. Alasannya, kasus ini sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Pernyataan legislator DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu mengenai rumah kontrakan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo atau yang lebih dikenal dengan Pasha Ungu, berbuntut panjang. Wali Kota Palu Hidayat berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Alasannya, kasus ini sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap Pasha secara pribadi dan institusi pemerintah daerah.
"Ini sudah sangat kelewatan, pernyataan yang tidak punya dasar dan sangat memalukan baik secara pribadi, Wawali maupun secara kelembagaan, seakan-akan kita memimpin tidak memperhatikan masyarakat," kata Hidayat seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/1).
-
Siapa yang sering membandingkan rumah Pasha Ungu dengan rumah Gunawan Dwi Cahyo? Terlepas dari itu, hunian ini sering dibandingkan dengan milik Gunawan Dwi Cahyo yang baru saja bercerai dari Okie Agustina.
-
Kapan Pasha Ungu menjadi anggota Paskibra? Pasha Ungu pernah menjadi anggota paskibra pada tanggal 17 Agustus 1995.
-
Dimana Pasha Ungu berkuliah? Pasha Ungu resmi wisuda setelah kuliah di STIA Pembangunan Palu tahun 2019.
-
Di mana letak rumah Pasha Ungu? Dengan lahan seluas itu, rumah ini tentu dilengkapi dengan fasilitas yang membuat penghuninya tidak perlu meninggalkan rumah. Selain itu, tingkat kenyamanan juga tidak perlu diragukan.
-
Kenapa rumah Pasha Ungu sering dibandingkan dengan rumah Gunawan Dwi Cahyo? Terlepas dari itu, hunian ini sering dibandingkan dengan milik Gunawan Dwi Cahyo yang baru saja bercerai dari Okie Agustina.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Hidayat menyebut pernyataan anggota DPRD itu terkait sewa rumah kontrakan Pasha sebesar Rp 1 miliar per bulan yang dibebankan ke APBD adalah fitnah. Hidayat mengaku telah berkomunikasi dengan Pasha untuk mengambil sikap dengan menuntut secara hukum. Dia menegaskan, banyak pasal yang bisa digunakan sebagai dasar hukum gugatan.
"Dengan tersebarnya informasi ini secara nasional, akan memberi gambaran yang tidak baik di luar Kota Palu, terhadap kinerja pemerintahan kami. Padahal kami telah bekerja siang dan malam, untuk membangun Kota Palu. Sehingga ini adalah fitnah yang harus kita bawa ke jalur Hukum," tegas Hidayat.
Hidayat memastikan, informasi terkait anggaran sewa kontrakan rumah yang akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2017 itu tidak benar. Dia mempersilakan untuk dicek kebenarannya di badan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD).
"Karena kalau Wawali dicubit, saya juga akan merasakan sakit," ujarnya.
Hidayat dan Pasha mengklaim telah membuktikan diri bekerja dengan maksimal untuk membangun Palu. Misalnya dengan meningkatkan anggaran pendidikan dan kesehatan, serta menaikan anggaran pembangunan infrastruktur hingga Rp 117 miliar.
"Apakah semua itu berarti kami tidak memerhatikan rakyat, justru dengan pemerintahan sekarang memberikan porsi anggaran infrastruktur sangat besar, ini semua untuk siapa, jadi jangan sembarang ngomong dan tidak punya data," kata Hidayat.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu menyebut sewa rumah kontrakan Pasha tidak boleh dibebankan lewat APBD, karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.
Menurut politisi Partai Hanura itu, saat asistensi anggaran, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui bahwa ada alokasi anggaran untuk membayar kontrakan wakil wali kota. Hal itu ketahuan setelah DPRD menelusuri dan mengkaji item alokasi APBD.
Sehingga DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat tidak mengalokasikan APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan itu, sebab wakil wali kota sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jalan Balai Kota Selatan. Pasha langsung membantah kabar tersebut.
"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," bantah Pasha.
Meski demikian, Pasha tidak menampik jika dirinya tengah menyewa sebuah rumah di Kota Palu untuk 6 bulan. Namun, nilainya Rp 60 juta per bulan, bukan Rp 1 miliar seperti yang dikabarkan. Dia juga menegaskan uang sewa rumah tersebut dibayar menggunakan dana pribadi.
"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silakan cek saja. Ini 'ngarang' dan tidak berkualitas," ucapnya meradang.
Usai menuai polemik, Pasha dikabarkan kembali tinggal di rumah dinas yang disediakan. Kepala Bagian Perlengkapan Umum Setda Pemkot Palu, Lela menegaskan Pasha tak lagi menghuni rumah kontrakan mewah di Citra Land. Kini, Pasha telah tinggal di rumah dinas Jalan Balaikota Utara Kelurahan Tanamodindo Kecamatan Palu Timur.
"Yang kami tahu Wakil Wali Kota Palu (Pasha) sekarang tinggal di rumah dinas, dan semuanya perabot kursi dan segala macamnya yang dibeli Pemkot Palu saat tinggal di hunian elite, telah diambil dan diletakkan di rumah dinas yang ditempati," ungkap Lela.
Baca juga:
Perjalanan karir Pasha Ungu, vokalis hingga jadi pejabat kontroversi
Ini rumah mewah yang sempat dikontrak Pasha di Palu
Tak lagi huni kontrakan mewah, Pasha Ungu pindah ke rumah dinas
Pemkot Palu: APBD 2016-2017 cuma buat beli perabot rumah Pasha
Tolak bayar uang kontrakan Pasha, kinerja DPRD Palu dipertanyakan
Pasha soal sewa rumah Rp 1 M: Informasi ngaco, cuma Rp 60 juta/bulan
Pasha: Kenapa tak dibahas saat Dinas Pertanian tempati rumah itu?
Kontroversi Pasha Ungu selama jadi Wakil Wali Kota Palu
Kontrakan mewah pribadi Pasha Ungu Rp 1 M dibebankan ke APBD Palu