Pasutri di Banjarmasin kompak keroyok perempuan di halaman kafe
Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana mengungkap peristiwa berawal saat pelaku (istri) tengah adu mulut hingga saling pukul dengan korban, perempuan berusia 44 tahun.
Sepasang suami istri (pasutri), KM (45) dan RD (51) kompak mengeroyok seorang perempuan di halaman Warung Resto dan Cafe, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Kini mereka harus meringkuk di hotel prodeo akibat perbuatannya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana mengungkap peristiwa berawal saat pelaku (istri) tengah adu mulut hingga saling pukul dengan korban, perempuan berusia 44 tahun.
Mengetahui istrinya tengah baku hantam, pelaku (suami) langsung menghampiri dan membela pasangannya.
"Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Veteran, tepatnya di halaman Warung Resto and Cafe, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," terang Anjar, Rabu (18/10).
Pelaku (suami) langsung mendorong korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di kaki sebelah kanan dan jempol tangan sebelah kanan.
"Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Anjar.
Kedua pelaku yang beralamat di Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu dijerat tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun, seperti diberitakan Antara.