Patrialis Akbar didakwa terima uang suap pengaruhi putusan MK
Patrialis Akbar didakwa terima uang suap pengaruhi putusan MK. Dalam dakwaan jaksa, Patrialis dianggap telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar hari ini menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan jaksa, Patrialis dianggap telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Mendakwa Patrialis Akbar menerima janji atau sesuatu dari Basuki Hariman dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan milik Patrialis, Selasa (13/6).
Uang suap yang diterima Patrialis sebagai alat mempengaruhi putusan uji materi tersebut dilakukan beberapa kali melalui perantara orang terdekatnya yaitu Kamaludin. Total penerimaan uang oleh Patrialis USD 70.000 dan Rp 2 miliar.
Penerimaan uang pertama dilakukan di restoran Paul Pacific Place sebesar USD 20.000 kepada Kamaluddin. Uang tersebut digunakan olehnya untuk biaya akomodasi bermain golf di Batam bersama Patrialis.
Lanjutnya, pada tanggal 5 Oktober di Jakarta Golf Club Rawamangun, draf putusan dari uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 diserahkan Patrialis kepada Kamaludin untuk diteruskan kepada Basuki Hariman.
"Terdakwa bergegas pulang, lalu saat di jalan dengan menggunakan ponsel milik Ahmad Gozali, terdakwa menghubungi Kamaludin dan meminta agar setelah diterima, draf tersebut dimusnahkan," lanjut jaksa.
"Di hari yang sama pada sore hari di resto Mall Pacific Place, Kamaludin menerima uang USD 20.000 dari NG Fenny," imbuhnya.
Pemberian selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober di Hotel Mandarin Oriental, Kamaludin bertemu dengan NG Fenny dan menerima uang yang mana sebelumnya sudah dijanjikan terlebih dahulu atas permintaan Kamaludin sebesar USD 10.000. Uang tersebut diperuntukkan untuk Patrialis bermain golf di Batam bersama Hamdan Zoelva.
Pada tanggal 22 Desember di Penang Bistro Grand Indonesia, NG Fenny dan Kamaludin melakukan pertemuan dan membahas rencana pemberian uang USD 20.000 atas permintaan Kamaludin untuk kepentingan wisatanya dan perjalanan umroh Patrialis.
"Pada tanggal 23 Desember di plaza Buaran USD 20.000 yang dijanjikan NG Fenny diterima oleh Kamal melalui sopirnya," ujar jaksa.
Lanjutnya, 23 Januari Patrialis kembali meminta uang Rp 2 miliar melalui Kamaludin ke Basuki melalui NG Fenny atas upayanya memperjuangkan uji materi tersebut agar bisa dikabulkan. Permintaan Patrialis pun diteruskan ke NG Fenny oleh Kamaludin dan keesokan harinya uang tersebut diterimanya dalam bentuk pecahan SGD 211.300.
Mantan Menkum HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf c sebagai dakwaan pertama atau Pasal 11 sebagai dakwaan kedua alternatif Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Patrialis Akbar akan hadapi sidang dakwaan hari ini
Patrialis Akbar arahkan penyuapnya buat surat kaleng ke MK
Penyuap Patrialis didakwa beri uang pengaruhi kebijakan hewan ternak
Patrialis Akbar siap buka-bukaan di persidangan
Berkas perkara rampung, Patrialis Akbar siap disidangkan
KPK kembali periksa Basuki Hariman terkait suap Patrialis Akbar
Cabut praperadilan, Patrialis Akbar mau fokus ke kasus
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.