Patrialis bayar uang DP apartemen Rp 50 juta untuk Anggita
Fakta tersebut sempat diungkapkan oleh Kamaludin, orang dekat Patrialis sekaligus perantara suap, saat hadir di persidangan. Saat itu, Kamaludin mengatakan uang Rp 2 miliar yang sebagiannya digunakan Patrialis diperuntukkan terhadap dua hakim konstitusi yang belum menyampaikan pendapatnya.
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun 6 bulan penjara atas penerimaan suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan di Mahkamah Konstitusi. Patrialis juga diketahui membayar Rp 50 juta sebagai uang tanda jadi pembelian sebuah unit apartemen untuk Anggita Sari.
"Terdakwa waktu itu nyata sedang memerlukan dana dengan jumlah Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit apartemen Casa Grande Residence Tower Cihanti lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2.200.000.00," ujar jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan pertimbangan surat tuntutan milik Patrialis, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Fakta tersebut sempat diungkapkan oleh Kamaludin, orang dekat Patrialis sekaligus perantara suap, saat hadir di persidangan. Saat itu, Kamaludin mengatakan uang Rp 2 miliar yang sebagiannya digunakan Patrialis diperuntukkan terhadap dua hakim konstitusi yang belum menyampaikan pendapatnya.
Namun, saat upaya pendekatan terhadap hakim tersebut, hanya Patrialis yang mau memenuhi permintaan Basuki Hariman, penyuap Patrialis.
Atas dasar tersebut, mantan Menteri Hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu merasa uang Rp 2 miliar tidak diberikan kepada hakim lain.
"Setelah salat Patrialis menginformasikan kepada saya bahwa pada hari Rabu dan Patrialis menyampaikan bahwa dia telah perjuangkan putusan tersebut, 'kasih tahu itu'," ucap jaksa sambil menirukan pernyataan Kamaludin.
Diketahui, Patrialis didakwa sebelumnya dengan Pasal 12 huruf c mengenai penerimaan suap oleh hakim.
Dia didakwa menerima suap dari Basuki Hariman dengan notabene pengusaha importir daging sapi, dengan total suap USD 70.000 dan SGD 200.000. Tujuan suap adalah pengurusan uji materi di MK terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.
Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum KPK juga sempat menghadirkan Anggita Eka Putri, teman perempuan dekat Patrialis. Kepada Anggita, jaksa sempat menanyakan beberapa hal yang diduga berkaitan dengan uang suap.
Salah satunya mengenai pembelian apartemen dan sejumlah barang barang lainnya.
Perempuan yang sempat diamankan bersama Patrialis saat penangkapan itu mengaku hendak dibelikan satu unit apartemen. Hanya saja dia mengaku tidak mau.
"Iya sempat ditawari tapi enggak ada lagi (tidak ada pembahasan lagi)," ujar Anggita saat hadir menjadi saksi.
Atas perbuatannya, Patrialis dituntut 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menetapkan pidana tambahan dengan mewajibkan Patrialis membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 yang digunakannya untuk ibadah umroh dan Rp 4.043.150 sebagai total biaya keperluannya selama bermain golf di Royalle Jakarta Golf Club.
Namun apabila Patrialis tidak mampu mengganti, maka diganti dengan penjara 1 tahun.
Baca juga:
Dituntut 10 tahun bui, penyuap Patrialis menangis ingat 3 anaknya
Jika divonis penjara, penyuap Patrialis minta di Lapas Tangerang
Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar
Jaksa KPK tuntut Patrialis Akbar 12 tahun penjara
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).