Patungan beli tembakau Gorilla, seniman tato di Yogya diringkus polisi
Seorang seniman tato berinisial AM (35) yang merupakan warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi tembakau sintetis yang kerap dikenal dengan nama tembakau Gorilla. AM diamankan petugas Rabu (25/10) di sekitar tempat tinggalnya.
Seorang seniman tato berinisial AM (35) yang merupakan warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi tembakau sintetis yang kerap dikenal dengan nama tembakau Gorilla. AM diamankan petugas Rabu (25/10) di sekitar tempat tinggalnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi menuturkan, dari tangan AM petugas mengamankan barang bukti tembakau sintetis 1,68 gram dan 3,92 gram yang disimpan di dua tempat berbeda. AM membeli tembakau Gorilla dengan cara online bersama seorang rekannya yang berinisial DT.
"AM merupakan seorang seniman tato. AM ini membeli tembakau gorila bersama dengan temannya yang berinisial DT. Mereka membeli dengan cara patungan. DT sendiri juga sudah kami amankan setelah pengembangan kasus dan pengakuan dari AM," papar Sugeng, Senin (30/10).
Sugeng menerangkan DT diamankan di wilayah Jawa Tengah. Dari DT, lanjut Sugeng, kami mengamankan barang bukti tembakau Gorilla seberat 8 gram.
"Dari pengakuan keduanya, tembakau Gorilla dibeli secara online. Keduanya kemudian patungan sebesar Rp 5 juta. Untuk pengiriman tembakau gorilla menggunakan jasa ekspedisi," ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa yang memiliki akses untuk berhubungan dengan penjual tembakau Gorilla adalah DT. Keduanya, sambung Sugeng, sudah mengonsumsi tembakau gorilla sejak 1,5 tahun yang lalu. Awalnya keduanya hanya mencoba-coba dan justru ketagihan hingga saat ini.
"Kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Sugeng.