PBNU Ingatkan Pemerintah Investasi di Rempang Tak Boleh Korbankan Rakyat
PBNU tidak ambil soal terkait tujuan investasi yang ingin dikembangkan.
PBNU tidak ambil soal terkait tujuan investasi yang ingin dikembangkan.
PBNU Ingatkan Pemerintah Investasi di Rempang Tak Boleh Korbankan Rakyat
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) buka suara soal kisruh di Pulau Rempang antara aparat dan masyarakat sipil.
Menurutnya, PBNU tidak ambil soal terkait tujuan investasi yang ingin dikembangkan namun demikian kemaslahatan masyarakat sipil wajib menjadi yang utama.
- Pemenang Pilpres jadi Penentu Banjirnya Investasi Asing Masuk ke Indonesia
- Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Rem Investasi Asing Masuk IKN Nusantara
- Menteri Bahlil ke MenPAN-RB: Tunjangan Kinerja Kementerian Investasi Belum Naik-Naik
- Pemerintah Harap Bank Tanah Beri Kemudahan Investasi dan Pemerataan Ekonomi
“Walau pun ada kawasan investasi dan itu dibutuhkan negara, namun investasi tetap harus dijadikan peluang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya mereka yang tinggal di destinasi investasi. Investasi harus dikembalikan kepada kemaslahatan masyarakat dan masyarakat tidak boleh jadi korban,"
tegas Gus Yahya di Kantor PBNU Jakarta, Jumat (15/9).
Merdeka.com
Gus Yahya mengaku kaget atas kericuhan yang pecah pada 7 September 2023.
Menurut dia, NU merupakan bagian dari masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan sejak awal. Sehingga pecahnya kericuhan tidak mampu diantisipasi.
“Ketika sekarang yang terjadi di Rempang, sebetulnya NU sama dengan eksponen sosial masyarakat sebetulnya kaget karena kami tidak pernah dilibatkan pembicaraan sejak awal dan kami tidak punya antisipasi dan kami tidak dilibatkan dalam proses eksusi itu sendiri,”
kata Gus Yahya.
Gus Yahya pun meminta, demi memgembalikan situasi di Pulau Rempang maka para pemangku kebijakan harus bersikap. Utamanya, dengan tidak mengorbankam masyarakat setpat.
“Jadi yang harus ditanya adalah pihak-pihak terlibat dalam kebijakan itu sendiri tapi kalau kami diminta pandangan PBNu dengan kondisi seperti ini maka pesan kami adalah masyarakat tidak boleh menjadi korban,” Gus Yahya menandasi.
Pemerintah Bersuara
Menko Polhukam Mahfud MD meminta, kepada pihak otoritas setempat untuk memberi penjelasan secara humanis tentang perjanjian antara pemda, pengembang, DPRD setempat dan masyarakat soal kesepakatan 6 September 2023.
“Memang ada peraturannya. Salah satunya Pulau Rempang itu. Itu diputuskan pengembangan wisata tahun 2001, 2002 kemudian 2004 ada perjanjian. MoU antara pengembang, dengan BP Batam,” jelas Mahfud.
Mahfud melanjutkan, berdasarkan MoU maka izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU dibatalkan semua oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) . Kemudian, dari sana terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk berbagai kegiatan yang sudah diteken tahun 2004 sesuai kebijakan tahun 2001-2002.