PBNU setuju soal surat edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian
"Bukan berarti membatasi demokrasi, demokrasi jalan terus. Tetapi demokrasi yang berakhlak," ujar Aqil Siradj.
Ketua PBNU Said Aqil Siradj menyatakan bahwa PBNU sepakat dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Sebab edaran tersebut bisa mencegah media sosial menyiarkan berita-berita provokasi, menghasut, memfitnah dan menyebarkan berita bohong.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam haul ke-295 Bupati Gresik pertama Kanjeng Tumenggung Poesponegoro di Gresik Jawa Timur, Minggu (8/11).
"Bukan berarti membatasi demokrasi, demokrasi jalan terus. Tetapi demokrasi yang berakhlak, berbudaya, jangan demokrasi yang akan menghancurkan watak dan akhlak jati diri kita. Oleh karena itu PBNU menyatakan mendukung surat edaran Kapolri," kata Kang Said panggilan akrab Said Aqil Siradj.
Seperti diketahui kepolisian telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam surat edaran tersebut tercantum tujuh bentuk ujaran kebencian, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong yang bertujuan menyulut kebencian di kalangan individu atau kelompok masyarakat.