PDIP daftarkan pasangan FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo ke KPU
Rencana kedua pasangan akan didaftarkan pada Minggu (26/7).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo akan mendaftarkan pasangan FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Menurut rencana, pada Minggu (26/7) kedua pasangan incumbent tersebut akan diarak dengan mengendarai sepeda ontel ke KPU Solo di kawasan Sumber, Banjarsari.
KPU memang membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan 9 Desember mendatang.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Kota Solo, Putut Gunawan mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kesempatan awal untuk pendaftaran calon. Dia mengklaim persyaratan yang ditentukan sudah disiapkan.
"Kami akan menggunakan kesempatan pendaftaran pada hari pertama, Minggu besok. Sekaligus kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa partai kami sangat siap mengikuti tahapan pilkada," ujar Putut kepada wartawan, di DPC PDIP Solo, Jumat (24/7).
Putut menambahkan, dalam pilkada 2015, PDIP Kota Solo tidak menjalin koalisi dengan partai lain. Sebab, dalam pemilu lalu, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memperoleh kursi lebih dari 50 persen.
Sedangkan partai lainnya, harus bergabung membuat koalisi besar untuk mengikuti pilkada. Enam partai membuat koalisi bernama Koalisi Solo Bersama untuk mengajukan calon lainnya. Anung Indro Susanto dan M Fajri maju pilkada dengan didukung PAN, PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PPP. Namun hingga saat ini belum ada keterangan, kapan mereka akan mendaftarkan diri ke KPU.
Baca juga:
Cawali Solo nonmuslim, PDIP tak risaukan isu SARA
Batal berpasangan dengan PAN, Anung pilih kader PKS di pilkada Solo
Calon kepala daerah antre serahkan laporan harta kekayaan ke KPK
Politisi PDIP Tangsel kecewa kader sendiri tak diusung di Pilkada
Akbar Tandjung sebut kubu Ical berhak ikut pilkada walau ada banding
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.