Pedagang Bubur di Boyolali Dibunuh Keponakan karena Masalah Warisan
Kasus pembunuhan seorang pedagang bubur bernama Jumiyem (64) di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kabupaten Boyolali akhirnya terungkap. Tersangka adalah keponakan korban bernama Nuryanto (42), warga Sidosari, Desa Gubug. Motif tersangka karena warisan dan ingin menguasai harta korban.
Kasus pembunuhan seorang pedagang bubur bernama Jumiyem (64) di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kabupaten Boyolali akhirnya terungkap. Tersangka adalah keponakan korban bernama Nuryanto (42), warga Sidosari, Desa Gubug. Motif tersangka karena warisan dan ingin menguasai harta korban.
"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi di Mapolres Boyolali, Rabu (12/4). Dikutip dari Antara.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Nuryanto ditangkap oleh petugas di tempat pelariannya, sebuah warung Kopi Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (9/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi melakukan pengembangan kepada pihak lain yang membantu tersangka menjual hasil kejahatannya. Hasilnya mengarah ke istri siri tersangka, yakni Mudmainah, warga Bandungan Kabupaten Semarang.
Istri siri tersangka tersebut mengetahui barang hasil kejahatan dan ikut menjualkan dengan memperoleh keuntungan. Dia akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Donna mengungkapkan, motif tersangka tega membunuh tantenya sendiri tersebut karena dendam sering cekcok dengan orang tuanya terkait dengan warisan, dan ingin menguasai harta benda korban.
Modus kasus pembunuhan tersebut, berawal dari tersangka ke rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang, Kamis (6/4) pukul 06.30 WIB. Namun, tersangka sebelumnya membawa linggis dan memakai sarung tangan. Tersangka tiga hari sebelumnya sudah mempunyai niat membunuh untuk menguasai harta korban.
Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukul punggung korban, bagian kepala depan dan belakang, serta menusuk dengan linggis. Tersangka kemudian menusuk kembali dengan pisau di bagian perut korban. Korban lalu dipukul dengan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali hingga meninggal.
Setelah membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban serta mengambil uang hasil penjualan di warung korban. Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya.
Jasad korban ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka, kemudian meminta tolong tetangganya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan yang mengarah ke tersangka. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Bandung, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kerugian kasus tersebut dengan hilangnya nyawa korban atas nama Jumiyem dan total materiel Rp21,6 juta.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan, satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, sebuah linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan 1 lembar baju kotak-kotak terdapat noda darah korban.
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)