Pedagang nekat gauli anak sekolah di pasar dan hutan kota Malang
"Hubungan badan juga pernah dilakukan di Pasar Blandongan, Blimbing," kata polisi.
Berawal dari kenalan saat menyaksikan sebuah konser band di Jalan Soekarno - Hatta Kota Malang, Febby Adrianto (21) berhasil memikat hati gadis pujaan hatinya, Ml (17). Keduanya saling mengagumi, hingga berlanjut jalinan hubungan asmara.
Hubungan mereka awalnya pun wajar-wajar saja, saling ngobrol melalui telepon dan sesekali jalan-jalan keliling kota. Ml yang tinggal di Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen merasa menemukan kenyaman, karena sehari-hari dijemput di sekolahnya dan diantarkan ke manapun yang diinginkan.
Namun lama-kelamaan hubungan mereka mulai melampaui batas. Gaya pacaran tidak hanya sebatas ngobrol, tetapi berlanjut saling berpegangan tangan, hingga kemudian terjadi hubungan badan layaknya suami istri.
Anehnya hubungan badan pertama kali mereka lakukan di Taman Hutan Kota, saat suasana sepi. Perbuatan itu dilakukan usai pulang sekolah.
"Pada 11 Februari 2015 pukul 17.00 WIB, pelaku dan korban melakukan persetubuhan di bangku taman hutan kota Jalan Malabar," kata Nunung Aggraeni, Kasubbag Humas Polres Kota Malang, Kamis (9/7).
Febby yang berdomisili di Jalan Aries Munandar, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen itu dilaporkan keluarga ke polisi pada 1 Juli. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 12 kali dan tanpa paksaan.
"Hubungan badan juga pernah dilakukan di Pasar Blandongan, Blimbing," katanya.
Namun karena korban masih berusia di bawah umur, pelaku dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku yang sehari-hari berjualan makanan hewan di Pasar Splindit, dianggap melakukan bujuk rayu pada korban.
Atas perbuatannya Febby dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.