Pegawai Honorer Pemkab Lampung Tengah Terlibat Penyelundupan 38,19 Kilogram Sabu Jaringan Fredy Pratama
Polda Lampung meringkus delapan orang sindikat narkotika jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti sabu seberat 38,19 kilogram.
Polda Lampung meringkus delapan orang sindikat narkotika jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti sabu seberat 38,19 kilogram.
- Jaringan Fredy Pratama Kembali Dibongkar Polisi, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
- Polri Ungkap Penangkapan Buronan Nomor 1 Thailand Jalan Menangkap Fredy Pratama, Bagaimana Caranya?
- Tawa Pedangdut Nayunda Saat Disindir Hakim Gaji Kecil Sebagai Staf Honorer SYL
- Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Pegawai Honorer Pemkab Lampung Tengah Terlibat Penyelundupan 38,19 Kilogram Sabu Jaringan Fredy Pratama
Polda Lampung meringkus delapan orang sindikat narkotika jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti sabu seberat 38,19 kilogram.
Dari delapan tersangka tersebut, Polda Lampung menyatakan MY adalah pegawai honorer BNNK Kabupaten Lampung Tengah.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membantah ada oknum honorer BNNK Lampung Tengah yang ditangkap dan terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.
"Sehubungan dengan pemberitaan media pada 31 Januari 2024, terkait pers rilis tindak pidana narkotika BB 38, 19 kg sabu yang diungkap oleh Polda Lampung dan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berinisial MY adalah honorer BNN adalah tidak benar," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Budi Wibowo, di Bandarlampung, Kamis (1/2).
Dia menegaskan bahwa BNNP Lampung maupun dan BNN Kabupaten tidak memiliki pegawai honorer atas nama tersebut. Tetapi oknum honorer yang dimaksud bekerja di Pemkab Lampung Tengah pada bagian Kesra.
"Saya selaku Kepala BNNP Lampung menegaskan bahwa oknum tersebut bukan pegawai BNNP maupun BNNK tapi honorer di Kabupaten Lampung Tengah bagian Kesra Sekretariat Daerah," kata dia.
Menurut Brigjen Pol Budi, sesuai dengan peraturan BNN Nomor 6 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK. Keberadaan BNN di Provinsi Lampung ada enam satuan kerja, dimana yang pertama adalah BNNP Lampung.
Kemudian, lanjut dia, ada lima satuan kerja BNNK yakni terdapat di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Waykanan, dan Kota Metro.
"Lampung Tengah tidak ada BNNK, oleh karena itu kami minta media dapat mengklarifikasi pemberitaan yang beredar. Di sisi lain pemberitaan yang dimuat kawan-kawan tidak prosedural karena sepengetahuan kami apabila ada oknum maka harus konfirmasi dengan instansi yang bersangkutan, tetapi saya belum pernah dikonfirmasi oleh teman-teman media," kata dia.
Dia pun meminta kepada media agar tetap turut berperan aktif dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
"Peran media sangat penting untuk membantu dan membebaskan negara ini dari pengaruh buruk narkotika dengan pemberitaan yang benar. Jangan malah melemahkan unit kerja yang mengawal dan bergerak agar generasi bangsa terbebas dari pengaruh narkotika," kata dia, demikian dikutip Antara.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lampung Tengah Ardito Wijaya membenarkan bahwa oknum pegawai yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait jaringan Fredy Pratama adalah honorer di bagian kesra di daerah itu.
"MY itu adalah pegawai honorer dari bagian kesra Kabupaten Lampung Tengah, yang memang dalam korelasi kinerja sering berkaitan dengan sosialisasi dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK)," kata Ardito Wijaya
Dia pun mengatakan bahwa MY yang saat ini menjadi tersangka adalah honorer yang bertugas di bagian kesra sejak tahun 2022 hingga 2023. Namun sejak tahun ini MY sudah tidak menjadi honorer di kesra lagi.
"MY sudah tidak jadi honorer lagi karena sejak bulan Oktober hingga Desember 2022, MY tidak aktif dan tidak pernah masuk kerja. Sehingga di di tahun ini MY tidak mendapatkan perpanjangan kerja dari Pemkab Lampung Tengah," kata dia.
Dia pun meminta maaf kepada masyarakat atas semua kejadian yang ada dan Pemkab Lampung Tengah akan memperbaiki diri semaksimal mungkin agar hal serupa tidak terjadi lagi.
"Saya mewakili masyarakat Lampung Tengah meminta maaf sebesar-besarnya atas peristiwa ini, dan kami sebagai bagian dari Pemkab Lampung Tengah akan memperbaiki diri," kata dia.
Ardito pun menegaskan bahwa di Lampung Tengah hingga kini belum memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang vertikal langsung dengan BNN.
"Lampung Tengah belum ada BNNK, sekarang sedang dalam proses agar memiliki BNNK," kata dia.