Pegawai kontrak Satpol PP palak SPA dan panti pijat di Denpasar
Pegawai kontrak Satpol PP palak SPA dan panti pijat di Denpasar. Pihak Polda Bali berdalih saat penangkapan awal, tidak ditemukannya barang bukti dari pelaku. Namun kali ini jelas tertangkap tangan saat melakukan pungutan dengan pengancaman.
Pegawai kontrak Satpol PP Kota Denpasar, Bagus Made Putra Pardana alias Gustra (27) terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan Bagus bukan kali ini saja, dia juga pernah diciduk karena melakukan pungutan liar di sejumlah SPA dan panti pijat di wilayah Denpasar.
Pihak Polda Bali berdalih saat penangkapan awal, tidak ditemukannya barang bukti dari pelaku. Namun kali ini jelas tertangkap tangan saat melakukan pungutan dengan pengancaman.
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Siapa yang diminta untuk memeriksa kucing liar di Sampangan? Ia mengatakan bahwa Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang sudah diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberadaan hewan liar, khususnya kucing yang dikhawatirkan warga Sampangan.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Modusnya, kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Komang Sudana, pelaku mengancam akan merazia SPA atau panti pijat yang tidak mengantongi izin.
Agar luput dari operasi, SPA dan panti pijat tersebut harus menyetor uang kepadanya. "Jumlah pungutannya bervariasi, mulai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu," ungkapnya, Selasa (9/1) di Mapolda Bali, Denpasar.
Pria yang beralamat di Jalan Werkudara Gang III, Denpasar ini, mengaku sebulan meraup uang Rp 4 juta. Jika dalam setahun ia mendapat setoran kisaran Rp 25 juta sampai Rp 34 juta.
Pelaku melakukan pungutan mulai Januari sampai Juni 2017. Sedangkan Juli 2017 sempat berhenti melakukan pungutan karena sempat diamankan petugas tetapi tidak ada barang bukti.
Adapun SPA dan panti pijat yang nyetor kepada pelaku yaitu Amor SPA Jalan Kartini (Rp 500 ribu), N2 SPA Jalan Gatot Subroto (Rp 300 ribu), Fortuna SPA Jalan Tukad Badung, Happy SPA Jalan Tukad Balian, panti pijat Jalan Diponegoro, Pradiv SPA Jalan Tukad Badung, Opelia SPA Jalan Gatot Subroto, Panti Pijat Sintya Jalan Imam Bonjol, Sueman SPA Jalan Tukad Badung, SPA Tukad Ayeh dan panti pijat Jalan Gunung Agung, Denpasar.
"Pelaku mengaku kerja sendiri dan uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Tetapi masih kami kembangkan kasus ini," tuturnya.
Baca juga:
Anies sebut ribuan Satpol PP dirotasi karena sering lalai tugas
Ribuan Satpol PP dirotasi, Anies sebut untuk tantangan baru
Satpol PP di Bone diduga aniaya penyandang difabel
Sandiaga ingatkan Satpol PP harus profesional dan lindungi masyarakat
Satpol PP Padang amankan pasangan muda-mudi berduaan di kamar kos